Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah Resmi Dilindungi Hukum

Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah Resmi Dilindungi Hukum

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kini memiliki payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual unggulan daerahnya, yaitu jeruk kalamansi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis, 13 Maret 2025 di Jakarta. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, kepada Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto. Sertifikat IG ini memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian dan identitas geografis jeruk kalamansi Bengkulu Tengah, mencegah klaim kepemilikan dari pihak-pihak yang tidak berhak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam rilis resmi Kemenkumham menekankan pentingnya perlindungan hukum ini bagi pengembangan ekonomi lokal. Menurutnya, sertifikasi IG jeruk kalamansi merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. “Sertifikat ini bukan hanya sekadar pengakuan, namun juga menjadi landasan bagi pengembangan dan pemasaran jeruk kalamansi Bengkulu Tengah ke pasar yang lebih luas,” jelas Razilu. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk terus berinovasi dan menjadikan jeruk kalamansi sebagai ikon daerah, bahkan mengusulkan potensi lain seperti bambu untuk mendapatkan pengakuan serupa. Inovasi dan strategi pemasaran yang tepat menjadi kunci keberhasilan dalam memanfaatkan sertifikat IG ini.

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menyambut baik pemberian sertifikat IG ini dengan antusiasme tinggi. Ia menyatakan komitmen penuh untuk mempromosikan jeruk kalamansi secara intensif, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Kami telah dan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi jeruk kalamansi. Selain itu, program promosi yang terstruktur dan terukur akan segera kami laksanakan,” ungkap Bupati Rachmat. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan rencana untuk mendaftarkan IG produk lokal lainnya seperti bambu untuk memperkuat identitas dan kekayaan intelektual daerah. Upaya ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengembangkan ekonomi lokal berbasis potensi sumber daya alam.

Program Benteng Kalamambu (Kalamansi dan Bambu) menjadi salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengembangkan komoditas unggulan ini. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan bibit jeruk kalamansi dan bambu kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan memperluas cakupan budidaya. Saat ini, pembibitan jeruk kalamansi telah dilakukan di lahan seluas 10 hektar di Kecamatan Pondok Kubang. Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terlibat langsung dalam pengembangan dan pemanfaatan potensi lokal tersebut. Kesuksesan program ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Eksistensi UKM yang memproses jeruk kalamansi menjadi produk minuman kemasan dan telah dipasarkan ke Pulau Jawa dan Sumatera menjadi bukti nyata potensi ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

Keberhasilan memperoleh sertifikat IG ini bukan hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk turut melindungi produk unggulan daerahnya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berbasis potensi sumber daya masing-masing daerah.