Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba: Kronologi Pengungkapan Kasus

Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba: Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akhirnya menemui titik terang. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 22 Januari 2025, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi awal yang diterima tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Proses penyelidikan yang cermat dan teliti ini kemudian membuahkan hasil berupa penetapan status tersangka bagi mantan perwira polisi tersebut.

Proses penyelidikan yang dilakukan Polda NTT diawali dengan kunjungan ke Hotel Kristal di Kupang pada 23 Januari 2025. Di lokasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah staf hotel dan menelaah data registrasi tamu pada tanggal 11 Juni 2024. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan cukup kuat untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, keterangan dari sembilan saksi, baju korban, dan yang paling signifikan, delapan buah video yang berisi rekaman kekerasan seksual. Barang bukti berupa satu buah baju anak perempuan bermotif hati berwarna pink turut diamankan sebagai petunjuk penting dalam kasus ini. Selain itu, visum korban juga menjadi bukti pendukung penting yang melengkapi rangkaian bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Namun, penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri mengungkap fakta mengejutkan. AKBP Fajar ternyata diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers menyampaikan temuan ini secara terbuka, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik kepolisian yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Proses hukum kini terus berlanjut, dengan AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, meski yang terlibat adalah anggota kepolisian sendiri. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan seksual.

Berikut beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari kasus ini:

  • Kasus berawal dari informasi yang diterima Divisi Hubinter Polri.
  • Polda NTT melakukan penyelidikan di Hotel Kristal, Kupang.
  • Bukti-bukti yang ditemukan meliputi rekaman CCTV, keterangan saksi, barang bukti fisik (baju korban), dan video kekerasan seksual.
  • Div Propam Polri menemukan fakta bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
  • AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan, termasuk kejahatan seksual yang melibatkan anggota internal. Transparansi dalam proses hukum dan ketegasan dalam menindak pelanggar hukum menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.