Pebisnis Ikan Koi Ditersangkakan Kasus Pengancaman dan Perusakan Berujung Senjata Api
Pebisnis Ikan Koi Tersangka Kasus Pengancaman dan Perusakan di Bandung Barat
Hartono Soekwanto (53), seorang pebisnis ikan koi ternama di Kota Bandung, kini resmi berstatus tersangka atas kasus pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api. Aksi koboi jalanannya yang terekam kamera dan viral di media sosial menjadi titik awal penyelidikan pihak kepolisian Polres Cimahi. Insiden tersebut terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan melibatkan mantan kekasihnya, NA (29), yang diduga berada di dalam kendaraan yang menjadi sasaran amuknya.
Kejadian bermula dari upaya Hartono untuk menemui NA. Melihat kendaraan yang dikenalnya, ia mengejar dan menghentikan paksa mobil tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Hartono, dengan gestur agresif, mengetuk-ngetuk pintu mobil sembari menenteng senjata api dan menunjukkan sikap menantang kepada penumpang di dalam mobil, yang terdiri dari empat orang perempuan. Aksi kekerasan ini melibatkan pukulan pada bodi kendaraan di tengah antrean lalu lintas, menciptakan keonaran dan ketakutan bagi para pengguna jalan lainnya. Kejadian ini berlangsung kurang lebih satu menit, dan telah menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan kronologi penangkapan Hartono. “Pelaku diamankan pada tanggal 3 Maret 2025 dan kooperatif menyerahkan diri ke Polres Cimahi, beserta senjata api yang digunakannya,” ungkap AKBP Tri dalam gelar perkara pada Selasa (4/3/2025). AKBP Tri mengungkapkan bahwa Hartono mengaku mengenal NA dan kendaraan yang digunakannya. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang dihadapi Hartono cukup berat, yaitu penjara paling lama 10 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya tindakan koboi jalanan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa yang meresahkan masyarakat.
Proses hukum akan terus berjalan, dan Polres Cimahi akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan. Identitas lengkap para penumpang di dalam mobil yang menjadi sasaran aksi Hartono masih dalam proses pengungkapan lebih lanjut. Langkah kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Hartono Soekwanto (53), pebisnis ikan koi.
- Korban: Empat perempuan yang berada di dalam kendaraan.
- Tindak Pidana: Pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
- Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 10 tahun.
- Lokasi Kejadian: Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Jawa Barat.
- Bukti: Rekaman video aksi koboi jalanan.