Trauma Saksi Kunci Kasus Penembakan di Kalteng Menjadi Fokus Perlindungan LPSK

Trauma Saksi Kunci Kasus Penembakan di Kalteng Menjadi Fokus Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah fokus memberikan pendampingan intensif kepada Muhammad Haryono (MH), saksi kunci dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah. MH, yang telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), mengalami trauma psikologis yang signifikan pasca menjadi saksi peristiwa tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian utama LPSK, mengingat peran krusial MH dalam mengungkap kebenaran kasus ini.

Meskipun telah mendapatkan perlindungan sebagai JC, trauma yang dialami MH mengancam proses pengungkapan fakta di persidangan. MH, yang menyaksikan langsung peristiwa penembakan tersebut, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam menghilangkan barang bukti. Kondisi psikologis MH yang rapuh ini berpotensi mempengaruhi kesaksiannya di pengadilan, sehingga LPSK mengambil langkah proaktif untuk memastikan kesaksiannya dapat disampaikan secara akurat dan efektif.

Upaya Pemulihan dan Dukungan LPSK

Dalam upaya meringankan beban psikologis MH dan memastikan ia dapat memberikan kesaksian yang optimal, LPSK telah melakukan beberapa langkah penting. Salah satunya adalah rekomendasi kepada kuasa hukum MH untuk memberikan layanan konseling secara rutin. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, usai menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 13 Maret 2025. Kehadiran LPSK langsung di persidangan bertujuan untuk memantau jalannya persidangan dan memastikan perlindungan bagi MH.

  • Konseling Terjadwal: LPSK mendorong tersedianya layanan konseling berkelanjutan untuk MH. Tujuannya adalah agar MH dapat merasa lebih tenang dan percaya diri saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. LPSK telah melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi psikologis MH, termasuk tingkat ancaman, beban psikologis, dan tingkat ketakutan yang dialaminya.
  • Kerjasama dengan Pihak Terkait: LPSK berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar proses pemulihan MH dapat berjalan maksimal. Upaya ini termasuk memastikan kerjasama dengan pihak pengadilan agar kondisi MH dapat dipertimbangkan dalam proses persidangan. Kerjasama ini bertujuan menciptakan suasana persidangan yang suportif dan tidak memperburuk kondisi psikologis MH.
  • Perlindungan Terpadu: Sebagai JC, MH mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, termasuk perlindungan dari potensi ancaman dan intimidasi. LPSK menekankan pentingnya dukungan dari seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi MH, sehingga ia dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut dan memberikan kontribusi penting dalam mengungkap kebenaran materiil kasus ini.

Sri Nurherwati menegaskan komitmen LPSK untuk memastikan MH dapat memberikan kesaksian yang jujur dan lengkap. Dengan pendampingan psikologis yang intensif dan perlindungan hukum yang komprehensif, diharapkan MH dapat pulih dari trauma dan berkontribusi secara maksimal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keberhasilan upaya ini akan menjadi kunci penting dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan terwujud dalam kasus penembakan ini.