Mantan Dirut Bank BJB dan Empat Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi, BJB Tegaskan Komitmen GCG
Mantan Dirut Bank BJB dan Empat Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi, BJB Tegaskan Komitmen GCG
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) memberikan respons resmi terkait penetapan mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi (YR), dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis (13/3/2025), Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan kepatuhan hukum.
Bank BJB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang. Ayi Subarna menekankan bahwa operasional dan kegiatan bisnis Bank BJB tetap berjalan normal, tanpa terganggu oleh proses hukum tersebut. Keberlanjutan operasional perusahaan, lanjut Ayi, menjadi prioritas utama, dengan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham. Upaya pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab, demi memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan, juga terus dilakukan.
Lebih lanjut, Ayi Subarna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas. Bank BJB, tegasnya, berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya. Komitmen ini diwujudkan melalui pengelolaan bisnis yang bertanggung jawab dan kontribusi berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Tersangka dan Dugaan Kasus Korupsi
Selain Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama), KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB; Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), yang merupakan pihak swasta. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dua tersangka merupakan internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pemilik agensi iklan. IAD adalah pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi; S adalah pemilik agensi PSD dan WBG; dan RSJK adalah pemilik agensi JKMP dan JSB.
KPK telah memulai penyelidikan kasus ini sejak Rabu, 5 Maret 2025, setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Meskipun saat itu KPK belum secara resmi mengumumkan para tersangka dan kronologi lengkap kasusnya, penetapan tersangka pada 13 Maret 2025 menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Proses hukum ini akan terus dipantau dan diharapkan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Bank BJB berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan signifikan dalam proses hukum ini.
Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pernyataan Bank BJB menekankan pentingnya GCG dalam menjalankan operasional perusahaan. Komitmen ini bukan hanya sekadar pernyataan, tetapi menjadi pondasi dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil. Transparansi dan kepatuhan hukum akan tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.