Satgas Pangan Sumut Pastikan Volume Minyakita di Medan Sesuai Standar
Satgas Pangan Sumut Pastikan Volume Minyakita di Medan Sesuai Standar
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap volume minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional Kota Medan pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidak yang melibatkan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, dan Perusahaan Unit Daerah (PUD) Kota Medan ini difokuskan pada pengecekan kepatuhan terhadap standar volume isi kemasan Minyakita.
Inspeksi dilakukan di Pasar Sei Kambing dan Pasar Pringgan, dengan target pengecekan volume isi kemasan Minyakita berukuran satu liter. Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, menjelaskan bahwa tim melakukan pembelian sampel Minyakita di beberapa toko di kedua pasar tersebut. Pengujian volume dilakukan menggunakan gelas takar untuk memastikan kesesuaian antara volume yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya.
Di Pasar Sei Kambing, pemeriksaan dilakukan di Toko Udin MS dan Toko Jadi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa volume Minyakita dalam kemasan pouch dan botol satu liter di kedua toko tersebut sesuai dengan standar, yaitu 1.000 ml atau satu liter. Hasil serupa juga ditemukan di Pasar Pringgan, setelah tim melakukan pemeriksaan di Toko Alan dan Toko QQ. Di kedua toko tersebut, volume Minyakita yang diperiksa juga terkonfirmasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
AKP Indah Handayani menekankan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan volume isi pada produk Minyakita yang beredar di pasaran. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi pengurangan isi kemasan Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol. Pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan berkala guna melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan apresiasinya atas hasil sidak yang menunjukkan kepatuhan para pedagang terhadap standar volume isi Minyakita. Namun, ia tetap menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan apabila menemukan indikasi penyimpangan, seperti pengurangan isi kemasan atau harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Berikut ringkasan hasil sidak:
- Lokasi: Pasar Sei Kambing dan Pasar Pringgan, Medan.
- Produk yang diperiksa: Minyakita kemasan 1 liter (pouch dan botol).
- Hasil: Semua sampel yang diperiksa menunjukkan volume sesuai standar (1.000 ml).
- Kesimpulan: Tidak ditemukan penyimpangan volume isi Minyakita di lokasi yang disidak.
- Imbauan: Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran terkait volume atau harga Minyakita.
Satgas Pangan Sumut berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran Minyakita dan memastikan ketersediaan serta kualitasnya bagi masyarakat.