Maxim Indonesia Teliti Kebijakan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi Ojol
Maxim Indonesia Teliti Kebijakan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi Ojol
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol), dengan tenggat waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. Menanggapi hal ini, Maxim Indonesia, salah satu perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring, menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terhadap SE tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pemberian BHR kepada para mitra pengemudi mereka.
Yuan Ifdal Khoir, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa proses penetapan spesifikasi BHR membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang. "Kami telah menerima dan saat ini sedang mempelajari Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi. Proses menentukan keputusan yang spesifik terkait Bonus Hari Raya 2025 membutuhkan waktu dan serangkaian proses," ujar Yuan dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Yuan menekankan komitmen Maxim Indonesia dalam mendukung ekosistem gig-worker di Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital. Perusahaan, sebutnya, telah secara konsisten memberikan berbagai bentuk dukungan kepada mitra pengemudi mereka menjelang Lebaran, termasuk program bonus, bantuan sosial, dan pengurangan potongan komisi aplikasi. "Maxim mendukung mitra pengemudi kami menjelang Hari Raya Idul Fitri melalui berbagai program bonus, termasuk bantuan sosial bagi yang membutuhkan dan pengurangan potongan komisi aplikasi," imbuhnya.
SE Kemnaker tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan BHR untuk pengemudi serta kurir online. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut. Beliau menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan harus dibayarkan penuh, tanpa pencicilan. Lebih detail, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan ketentuan pembayaran THR, termasuk ketentuan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan THR berdasarkan SE Kemnaker:
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- THR untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
- Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
- THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Keputusan Maxim Indonesia terkait implementasi SE Kemnaker ini tentunya dinantikan oleh para mitra pengemudi ojol yang berharap mendapatkan tambahan penghasilan menjelang perayaan Idul Fitri. Proses kajian yang dilakukan perusahaan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.