Bayar PBB Meski Rumah Hanyut: Kisah Warga Babelan Bekasi yang Tetap Patuh Pajak

Bayar PBB Meski Rumah Hanyut: Kisah Warga Babelan Bekasi yang Tetap Patuh Pajak

Dua warga Kampung Warung Pojok, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rokia (47) dan Eti (44), menunjukkan komitmen yang tak biasa terhadap kewajiban perpajakan. Meskipun rumah mereka telah mengalami kerusakan signifikan akibat tergerus aliran sungai – bahkan sebagian telah hanyut sepenuhnya selama enam tahun terakhir – keduanya tetap konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Kejadian ini menyoroti dilema warga yang tinggal di daerah rawan bencana dan sistem perpajakan yang berlaku.

Rokia, yang telah menghuni rumahnya sejak tahun 1992, mengatakan bahwa ia tetap membayar PBB karena kepemilikan sertifikat tanah yang sah. Ia mengaku tidak menyadari bahwa rumahnya terletak di bantaran sungai. “Awalnya, bantaran sungai itu jauh banget dari rumah. Jadi kami aman saja membangun rumah dan menetap di sini,” ujarnya. Perubahan bentang alam sungai yang kini meluas telah merenggut rumahnya, namun kewajiban membayar pajak tetap ia tunaikan. Hal ini menunjukkan pemahaman Rokia akan pentingnya kepatuhan perpajakan meskipun dalam situasi yang penuh tantangan.

Sementara itu, Eti, yang juga telah tinggal di daerah tersebut sejak kecil, mengalami nasib serupa. Setengah bagian rumahnya telah hanyut terbawa arus sungai. Yang lebih mengejutkan, beban pajak PBB-nya justru meningkat dua kali lipat. “Pajak naik, tetep suruh bayar padahal rumah udah hanyut. Tanahnya hilang, tapi tetap bayar bahkan dua kali lipat,” keluhnya. Eti membayar Rp 600.000 tahun ini, naik dari Rp 300.000 pada tahun 2024. Ia, sama seperti Rokia, mengaku tidak menyadari lokasi rumahnya berada di daerah rawan longsor di bantaran sungai. Bahkan, menurut Eti, dulunya masih ada ruang untuk membangun empat rumah lagi di samping rumahnya, sebelum perubahan drastis terjadi pada aliran sungai.

Kisah Rokia dan Eti ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan kepraktisan sistem perpajakan di daerah rawan bencana. Bagaimana seharusnya pemerintah merespon kondisi warga yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana alam, namun tetap dibebani kewajiban pajak penuh? Apakah perlu ada regulasi atau kebijakan khusus yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan situasi darurat seperti ini? Perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan sistem perpajakan tetap adil dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana alam.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai daerah rawan bencana dan perencanaan tata ruang yang baik. Pencegahan dini dan mitigasi bencana akan lebih efektif daripada hanya berfokus pada penanganan pasca-bencana. Semoga kisah Rokia dan Eti dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan solusi yang lebih adil dan humanis bagi warga yang terdampak bencana.

Berikut poin-poin penting yang perlu dipertimbangkan:

  • Kepatuhan Perpajakan: Meskipun mengalami kerugian besar akibat bencana, kedua warga tetap patuh membayar PBB.
  • Kenaikan Pajak: Eti mengalami kenaikan pajak PBB meskipun rumahnya telah rusak.
  • Kesadaran Bencana: Kedua warga mengaku tidak menyadari bahwa rumah mereka berada di daerah rawan bencana.
  • Perubahan Bentang Alam: Perubahan aliran sungai telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah-rumah warga.
  • Kebijakan Perpajakan: Perlu dikaji ulang kebijakan perpajakan di daerah rawan bencana.
  • Sosialisasi Bencana: Pentingnya sosialisasi dan edukasi mengenai daerah rawan bencana.
  • Perencanaan Tata Ruang: Perencanaan tata ruang yang baik untuk mencegah bencana.