Wamen PKP Usul Skema Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah untuk Percepatan Penyediaan Lahan Perumahan

Wamen PKP Usul Skema Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah untuk Percepatan Penyediaan Lahan Perumahan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, tengah merancang skema kerja sama strategis dengan Badan Bank Tanah untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan. Langkah ini diyakini dapat mempermudah akses tanah dan memperlancar pembangunan rumah, khususnya untuk program perumahan rakyat. Inisiatif ini muncul sebagai respon atas kebutuhan mendesak akan solusi yang efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan yang selama ini menjadi kendala utama.

Wamen PKP menegaskan bahwa usulannya bukan bertujuan membentuk lembaga baru, melainkan memanfaatkan infrastruktur dan mekanisme yang telah ada di Badan Bank Tanah. Fokusnya adalah menciptakan unit kerja khusus yang menangani sektor perumahan di dalam badan tersebut. "Konsepnya bukan bank tanah baru," jelas Fahri dalam wawancara di Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). "Kita akan memanfaatkan holding Badan Bank Tanah yang sudah ada, namun membentuk divisi khusus untuk perumahan. Tanah untuk industri dan sektor lain tetap dikelola sebagaimana mestinya, sementara untuk perumahan akan dikelola secara khusus dan terintegrasi." Dengan strategi ini, diharapkan sinergi dan efisiensi dapat dioptimalkan tanpa perlu membangun birokrasi baru yang memakan waktu dan sumber daya.

Fahri menjelaskan, Badan Bank Tanah dinilai sebagai pilihan yang tepat karena memiliki mekanisme yang relatif lebih mudah dan cepat karena status tanahnya sebagai aset negara yang terkelola. Ia menambahkan, meskipun Kementerian PKP berpotensi memiliki Badan Layanan Umum (BLU) sendiri untuk mengelola tanah, hal tersebut masih membutuhkan koordinasi yang lebih kompleks dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Ditjen Kekayaan Negara. "Menggunakan BLU sendiri membutuhkan koordinasi yang lebih panjang," ujarnya. "Sedangkan Badan Bank Tanah, yang saat ini dikoordinir oleh Bapak Nusron Wahid, telah memiliki konsep yang matang dan siap digunakan." Pertemuan yang telah dilakukan antara Wamen PKP dan Badan Bank Tanah menunjukkan keseriusan dalam mendesain skema kerja sama tersebut.

Saat ini, persediaan lahan untuk perumahan masih memanfaatkan lahan yang telah ada dalam inventaris Badan Bank Tanah. Meskipun demikian, belum dapat dipastikan berapa luas lahan yang tersedia karena perhitungannya bervariasi tergantung lokasi dan kasusnya. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemetaan dan evaluasi yang cermat terhadap lahan yang tersedia dan sesuai untuk pembangunan perumahan.

Sebelumnya, Fahri telah menyampaikan gagasan pembentukan bank tanah khusus untuk sektor perumahan. Menurutnya, pembentukan BLU khusus di bawah Kementerian PKP dapat mempercepat proses dan fokus pada penyediaan lahan untuk rumah rakyat. BLU tersebut diharapkan mampu melakukan serah terima aset lahan negara dari berbagai institusi untuk pembangunan hunian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah dan memberikan kepastian bagi investor yang berminat dalam pembangunan perumahan.

Dengan demikian, kerja sama yang akan dijalin antara Kementerian PKP dan Badan Bank Tanah ini diproyeksikan sebagai terobosan dalam percepatan penyediaan lahan perumahan, mengurangi kendala birokrasi, dan mendorong investasi dalam sektor perumahan rakyat. Skema ini diharap dapat memberikan dampak positif bagi ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.