Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: Rp 222 Miliar Diduga Fiktif, Lima Tersangka Ditetapkan KPK

Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: Rp 222 Miliar Diduga Fiktif, Lima Tersangka Ditetapkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Penyidik KPK menemukan indikasi penyelewengan anggaran iklan yang fantastis, yaitu dari total anggaran Rp 409 miliar yang dialokasikan untuk penayangan iklan di berbagai media selama periode 2021-2023, hanya sekitar Rp 100 miliar yang terbukti direalisasikan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Sisanya, sebesar Rp 222 miliar, diduga merupakan anggaran fiktif.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa investigasi mendalam menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi penayangan iklan. Meskipun Rp 100 miliar telah dibayarkan, penyidik KPK masih perlu melakukan audit lebih lanjut untuk memastikan seluruhnya telah digunakan sesuai peruntukan. Namun, bukti kuat menunjukkan adanya anggaran fiktif yang mencapai angka signifikan, yaitu Rp 222 miliar. Angka ini merepresentasikan kerugian keuangan negara yang cukup besar akibat praktik korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali dari enam agensi periklanan yang terlibat. Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Kin Asikin Dulmanan (pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

Keenam agensi periklanan yang menerima aliran dana tersebut adalah:

  • PT CKSB (Rp 105 miliar)
  • PT CKMB (Rp 41 miliar)
  • PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar)
  • PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar)
  • PT WSBE (Rp 49 miliar)
  • PT BSC Advertising (Rp 33 miliar)

KPK menduga pemilihan keenam agensi tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh para tersangka. Direktur Utama dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu. Mereka juga diduga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan daerah dan menunjukkan kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.