Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel Akibat Melanggar Aturan Operasional Ramadan
Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel Karena Nekat Buka Saat Ramadan
Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap dua tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan. Kedua tempat usaha tersebut, yang berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman, telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung beberapa hari lalu. Penyegelan ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Kota Bandung dan surat edaran yang mengatur penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi meskipun telah diberlakukan aturan penutupan. "Kedua tempat usaha hiburan malam ini telah kami segel karena masih menjalankan kegiatan operasional selama Ramadan," tegas Rasdian dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025. Tindakan ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan, periode yang dianggap sakral bagi sebagian besar masyarakat Bandung.
Dasar hukum penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Peraturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025 yang secara eksplisit mengatur penutupan tempat hiburan malam mulai tanggal 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB. Hal ini menunjukkan adanya upaya koordinasi yang terencana antara berbagai instansi pemerintahan dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, menjelaskan bahwa terdapat total 146 tempat hiburan malam di Kota Bandung yang menjadi fokus pengawasan petugas gabungan. "Pengawasan intensif terhadap 146 tempat hiburan malam dilakukan oleh petugas gabungan. Tindakan tegas berupa penyegelan akan diberikan kepada tempat hiburan malam yang melanggar aturan," ujar Nuzrul. Sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penindakan represif non-yustisial yang dilakukan terhadap kedua tempat hiburan malam ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi nilai-nilai keagamaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan. Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. Langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum, sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh sebagian besar masyarakat selama bulan Ramadan. Tindakan tegas terhadap pelanggaran diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tenang selama bulan suci.