Mantan Kades di Sikka Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan dengan Modus Pengobatan Mistis
Mantan Kades di Sikka Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan dengan Modus Pengobatan Mistis
Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SN, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 25 tahun. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, yang dibuat pada tanggal 12 Maret 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, dalam keterangan persnya di Maumere pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ipda Yermi menjelaskan bahwa korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan, melaporkan kejadian tersebut pada Rabu sore, sekitar pukul 16.48 WITA. Korban mengklaim telah menjadi korban pencabulan oleh SN pada Sabtu malam, 1 Maret 2025, di kediaman keluarganya. Modus yang digunakan pelaku tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan korban. SN, yang menyamar sebagai seorang dukun atau paranormal, melakukan ritual penerawangan terhadap korban dengan dalih untuk mendeteksi penyakit yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan korban, SN menyatakan bahwa korban menderita penyakit serius yang berpotensi mengancam jiwa jika tidak segera diobati. Ancaman kematian ini, yang sengaja dilebih-lebihkan oleh pelaku, berhasil membuat korban ketakutan dan luluh, sehingga mau mengikuti arahan SN. Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar dan diminta berbaring. Namun, alih-alih memberikan pengobatan, SN justru melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sedang dalam kondisi panik dan tertekan.
Pihak kepolisian Polres Sikka saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Proses hukum terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dua orang saksi telah memberikan kesaksian mereka kepada penyidik, yaitu FAR (18) dan GM (43). Sebagai langkah untuk memperkuat bukti dan mendukung proses hukum, pihak kepolisian juga telah menerbitkan surat permintaan visum et repertum untuk melengkapi berkas penyelidikan. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta serta menuntut keadilan bagi korban.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan pengobatan tradisional atau supranatural. Penting untuk selalu mengecek kredibilitas dan latar belakang praktisi pengobatan sebelum melakukan konsultasi atau pengobatan. Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar tindakan hukum yang tepat dapat segera diambil.