Menaker Dorong Pemanfaatan Optimal Norma100 untuk Pengawasan Ketenagakerjaan yang Lebih Efektif
Menaker Dorong Pemanfaatan Optimal Norma100 untuk Pengawasan Ketenagakerjaan yang Lebih Efektif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menekankan pentingnya optimalisasi sistem Norma100 dalam rangka meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Norma100 di Jakarta. Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan serikat pekerja, untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan sistem ini secara maksimal. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan produktif bagi seluruh pekerja Indonesia.
Norma100, yang dirancang untuk mempermudah perusahaan melakukan self-assessment kepatuhan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3), diharapkan dapat mengatasi kendala pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu tantangan terbesar adalah terbatasnya jumlah pengawas di tengah jumlah perusahaan yang sangat besar. Sistem ini hadir sebagai solusi inovatif untuk menjembatani kesenjangan tersebut dengan menyediakan berbagai fitur yang mempermudah proses pengawasan dan pelaporan kepatuhan. Dengan demikian, diharapkan perusahaan, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dapat lebih mudah memahami dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, tanpa harus merasa terbebani oleh kompleksitas regulasi.
Beberapa fitur unggulan Norma100 yang dijelaskan Menaker antara lain:
- Lembar Kerja Verifikasi: Membantu pengawas dalam menilai kepatuhan perusahaan secara lebih sistematis dan terukur.
- Sertifikat Kepatuhan: Perusahaan dapat mengunduh sertifikat kepatuhan secara mandiri sebagai bukti penerapan norma kerja yang dipatuhi.
- Akses yang Lebih Luas bagi Pengawas Daerah: Memungkinkan pengawas di daerah untuk melakukan pemantauan secara lebih efektif dan efisien.
- Progress Bar: Memastikan pengisian formulir kepatuhan berjalan lancar tanpa kendala.
- Peta Kepatuhan: Memberikan gambaran tingkat ketaatan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan di berbagai wilayah, sehingga dapat menjadi acuan dalam penentuan strategi pengawasan yang lebih terarah.
Menaker menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Norma100 bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, perusahaan, serta serikat pekerja. Pendekatan kolaboratif ini dianggap krusial untuk menciptakan budaya kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai, di mana pekerja dilihat sebagai aset berharga dalam organisasi. Dengan demikian, industri tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerjanya. Pemerintah, melalui Norma100, berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas dan sistem yang mudah diakses, sehingga iklim usaha dapat tetap sehat dan kondusif.
Implementasi Norma100 sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memastikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan pendekatan yang sederhana, praktis, dan berdampak nyata, Norma100 diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Menaker optimistis bahwa sistem ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengawasan ketenagakerjaan di masa mendatang, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan produktif bagi semua pekerja di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 215,4 juta penduduk usia kerja, hanya 144,6 juta yang bekerja, dengan angka pengangguran mencapai 7,5 juta orang. Oleh karena itu, perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang sudah bekerja menjadi sangat penting untuk diperhatikan.