Pemkab Ponorogo Siap Cairkan THR ASN Sebesar Rp 58 Miliar Pekan Depan

Pemkab Ponorogo Cairkan THR ASN Rp 58 Miliar Pekan Depan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno. Total anggaran yang telah disiapkan untuk THR ASN tahun 2025 ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 58 miliar. Pencairan dana tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dengan pencairan tahap pertama dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepastian pencairan THR ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. PP tersebut mengatur secara rinci mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Proses pencairan di Kabupaten Ponorogo sendiri telah melalui beberapa tahapan, termasuk penyusunan peraturan bupati dan proses koreksi hukum yang telah rampung. Saat ini, dokumen tersebut tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ponorogo untuk kemudian dapat segera diproses.

"Setelah dilakukan penyusunan peraturan bupati dan koreksi hukum, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ponorogo. Alhamdulillah, hari ini koreksi hukum sudah selesai dan ini diajukan ke pak bupati untuk ditandatangani. Jadi pencairannya melalui prosedur, sesuai rekan-rekan. Siapa cepat mencairkan, ya segera cair,” jelas Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Maret 2025.

Sumarno juga memberikan rincian komponen THR yang akan diterima oleh ASN Kabupaten Ponorogo. Besaran THR tersebut, sesuai dengan PP yang telah ditetapkan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Tunjangan melekat meliputi tunjangan jabatan, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Yang perlu digarisbawahi adalah THR ini diberikan tanpa adanya potongan apapun. Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk memastikan seluruh ASN menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.

Proses pencairan THR ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga ASN di Kabupaten Ponorogo dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan nyaman. Pemkab Ponorogo terus berupaya untuk memastikan seluruh administrasi dan prosedur pencairan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan. Kecepatan dan ketepatan pencairan THR ini juga merupakan bentuk apresiasi Pemkab Ponorogo atas dedikasi dan kerja keras seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Proses pencairan THR di Pemkab Ponorogo melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:

  • Penyusunan Peraturan Bupati
  • Proses Koreksi Hukum
  • Tanda Tangan Bupati Ponorogo
  • Pencairan Bertahap

Dengan selesainya proses koreksi hukum dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati, maka pencairan THR bagi ASN di Kabupaten Ponorogo dipastikan akan segera terlaksana pada pekan depan, sesuai rencana.