Tiga Warga Binjai Ditangkap, Curi Lampu Lalu Lintas untuk Biaya Narkoba
Tiga Warga Binjai Ditangkap Atas Kasus Pencurian Lampu Lalu Lintas
Kejadian pencurian lampu lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Binjai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Ketiga pelaku, berinisial DG (35), PA (35), dan A (48), diamankan pada Rabu, 12 Maret 2025, setelah penyelidikan intensif yang diluncurkan menyusul laporan dari Dinas Perhubungan Medan terkait hilangnya sejumlah lampu lalu lintas. Kerugian materiil akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 10.000.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penyelidikan. Berawal dari video yang beredar di media sosial, menampilkan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku, membawa sepeda motor dan mencuri lampu lalu lintas pada dini hari, sekitar pukul 03.23 WIB tanggal 3 Maret 2025. Video tersebut menunjukkan salah satu pelaku memanjat tiang lampu lalu lintas, sementara dua lainnya mengawasi situasi sekitar.
Peran masing-masing pelaku dan motif pencurian
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut. PA berperan sebagai eksekutor yang memanjat dan mengambil lampu lalu lintas. DG bertugas mencari lokasi sasaran pencurian, sementara A berperan sebagai pengawas dan pengemudi sepeda motor. Motif di balik aksi tersebut mengejutkan; uang hasil penjualan lampu lalu lintas, yang mencapai Rp 120.000, digunakan untuk membeli narkoba. Komplotan ini bahkan tidak hanya mencuri lampu lalu lintas, tetapi juga lampu hias di lokasi lain.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Iptu Firdaus, menambahkan detail penyelidikan. Ia menjelaskan, “Para pelaku telah menjual lampu lalu lintas ke penadah dengan harga Rp 120.000 dan langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba.” Fakta ini mengungkap sisi gelap di balik aksi pencurian yang terkesan sederhana. Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polsek Binjai Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dampak Pencurian dan Ancaman Hukum
Aksi pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pemerintah Kota Binjai, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. Hilangnya lampu lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, tindakan tegas hukum terhadap para pelaku menjadi penting sebagai efek jera dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini juga menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba yang menjadi pemicu kejahatan. Pentingnya rehabilitasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.