Polda Jateng Jamin Keamanan Saksi Kasus Pembunuhan Bayi Dua Tahun, Libatkan LPSK

Polda Jateng Jamin Keamanan Saksi Kasus Pembunuhan Bayi Dua Tahun, Libatkan LPSK

Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua tahun, NA, di Jawa Tengah memasuki babak baru dengan komitmen Polda Jawa Tengah untuk menjamin keamanan saksi dan proses hukum yang transparan. Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi ibu korban, DJ, yang mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan Brigadir AK, terduga pelaku pembunuhan anaknya sendiri. Langkah ini diambil untuk memastikan agar saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan rasa takut.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa kerja sama dengan LPSK merupakan langkah strategis untuk mencegah intervensi dari pihak manapun dan menjaga integritas proses hukum. "Keterlibatan LPSK ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para saksi sehingga mereka dapat memberikan keterangan secara jujur dan tanpa beban," tegas Artanto dalam konfirmasi pers, Kamis (13/3/2025). Polda Jateng berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, bebas dari intimidasi atau pengaruh eksternal. Hal senada disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang menekankan komitmen penyidik untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memastikan kenyamanan saksi selama proses hukum.

Ekshumasi dan Kronologi Peristiwa

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah melakukan ekshumasi jenazah bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025. Proses pembongkaran makam ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dwi Subagio dan bertujuan untuk memperoleh bukti forensik yang lebih komprehensif terkait penyebab kematian bayi malang tersebut. Hasil otopsi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang penyebab kematian dan apakah terdapat indikasi kekerasan yang menyebabkan kematian NA.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat DJ menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia berbelanja. Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan dan langsung membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa NA tidak dapat tertolong. Merasa ada kejanggalan, DJ melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses hukum selanjutnya.

Peran LPSK dan Jaminan Keamanan

LPSK akan memainkan peran krusial dalam memastikan keamanan dan kenyamanan para saksi. Mereka akan memberikan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan agar saksi dapat memberikan kesaksian yang akurat dan tanpa rasa takut. Polda Jateng berharap dengan adanya LPSK, proses hukum akan berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Proses hukum akan terus berlanjut dan Polda Jateng memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus kriminal, terutama yang melibatkan tindak kekerasan terhadap anak. Polda Jateng berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah. Keadilan bagi NA dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.