Penjualan Minyakita di Cirebon: Temuan Penyimpangan Takaran dan Harga di Atas HET
Penjualan Minyakita di Cirebon: Temuan Penyimpangan Takaran dan Harga di Atas HET
Pemerintah Kota Cirebon melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (13 Maret 2025) menemukan sejumlah penyimpangan dalam penjualan minyak goreng Minyakita di pasar tradisional. Sidak yang melibatkan Wakil Wali Kota Cirebon, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), dan petugas Badan Meteorologi Legal ini terfokus pada Pasar Tradisional Gunung Sari dan Kalitanjung. Hasilnya mengejutkan, dengan ditemukannya ketidaksesuaian takaran dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengujian terhadap beberapa kemasan Minyakita, baik botol maupun pouch, menunjukkan adanya selisih takaran yang signifikan. Kemasan botol yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, ditemukan hanya berisi 960 mililiter, atau berkurang 40 mililiter. Sementara kemasan pouch, meski masih dalam batas toleransi 15 mililiter dengan isi sekitar 990 mililiter, tetap menjadi indikasi potensi masalah dalam rantai distribusi. Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, mengungkapkan bahwa banyak pedagang di beberapa pasar menolak menjual Minyakita kemasan botol karena selisih takaran yang mencapai 30-40 mililiter. Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa di Pasar Harjamukti, hampir semua pedagang hanya menjual kemasan pouch, bukan botol.
Selain masalah takaran, tim sidak juga menemukan harga jual Minyakita yang jauh di atas HET. Harga yang ditemukan di pasar mencapai Rp 18.000 per liter, sementara HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter. Tingginya harga ini, menurut Iing Daiman, disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dari pabrik hingga ke tangan pedagang. Temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Salah satu pedagang sembako di Pasar Gunung Sari, yang hanya disebut Purnomo, menjelaskan bahwa ia terpaksa membeli Minyakita dari distributor dengan harga Rp 16.800 per liter. Kondisi ini memaksanya menjual kembali dengan harga di atas Rp 18.000 per liter, dengan keuntungan yang sangat tipis.
Pedagang tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga dan memastikan takaran Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidak ini menjadi bukti nyata adanya permasalahan dalam distribusi dan penjualan Minyakita di Kota Cirebon, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga dan takaran yang sesuai aturan.
Kesimpulan: Temuan penyimpangan takaran dan harga jual Minyakita di Kota Cirebon ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah dan pusat. Langkah-langkah tegas dan terukur perlu segera diambil untuk mengatasi masalah ini, mulai dari pengawasan distribusi hingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat dengan kualitas dan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.