Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Jabatan Digantikan AKBP Valentino

Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Jabatan Diganti

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dimutasi dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra, pada Kamis (13/3/2025). Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/489/III/KEP./2025 - KEP/464/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Fajar kini dimutasikan sebagai Perwira Menengah Yanma Mabes Polri.

Chandra menjelaskan lebih lanjut mengenai pergantian posisi Kapolres Ngada. Jabatan Fajar akan diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo. Sementara itu, posisi Valentino di Nagekeo akan diserahkan kepada AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Kasubdit 2 Direktorat Reskrimum Polda NTT. Chandra menambahkan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari rotasi sejumlah pejabat utama Polda NTT, yang meliputi delapan Kapolres. Proses rotasi ini dinilai sebagai hal yang lumrah dalam dinamika organisasi kepolisian.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Proses hukum terhadap AKBP Fajar berawal dari penyelidikan Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Informasi awal mengindikasikan Fajar melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang. Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Mabes Polri akhirnya menetapkan Fajar sebagai tersangka. Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025) menyatakan bahwa Fajar telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penetapan tersangka terhadap AKBP Fajar menimbulkan sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal di institusi Kepolisian. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual. Proses hukum akan terus berjalan, dengan Fajar menghadapi tuduhan pencabulan yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, memberikan keadilan bagi korban, dan menjaga kepercayaan publik.

Proses pergantian jabatan di lingkungan Polri di NTT ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, memastikan penempatan personel yang tepat dan profesional di setiap posisi, serta menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Dengan adanya mutasi ini diharapkan dapat memperbaiki citra Polri dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di NTT.

Catatan: Informasi ini berdasarkan data yang tersedia pada saat penulisan berita.