Ahok Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina: Ungkap Kejutan Besar dalam Tata Kelola Perusahaan
Ahok Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina: Ungkap Kejutan Besar dalam Tata Kelola Perusahaan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/03/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi Pertamina dan broker minyak. Pemeriksaan yang dimulai sejak pagi hingga menjelang petang itu menghasilkan pengakuan mengejutkan dari Ahok. Ia menyatakan ketidaktahuannya terhadap sejumlah praktik yang terjadi di anak perusahaan Pertamina, sebuah fakta yang membuatnya terperangah.
"Saya juga kaget-kaget," ungkap Ahok kepada awak media seusai pemeriksaan. "Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya." Pernyataan ini mengindikasikan adanya celah dan potensi ketidaktransparanan dalam sistem tata kelola perusahaan migas raksasa tersebut. Ahok yang keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 18.31 WIB, nampak memberikan keterangan secara singkat dan terbatas kepada wartawan. Namun, pernyataannya cukup untuk menyoroti potensi masalah yang lebih besar dalam struktur internal Pertamina.
Kasus ini sendiri telah menjerat sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat penting di anak perusahaan atau subholding Pertamina. Nama-nama yang disebut sebagai tersangka antara lain:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah broker minyak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Ahok sebagai saksi kunci dalam kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail terkait dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang signifikan. Pernyataan Ahok sendiri telah membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut terkait potensi kelemahan pengawasan dan tata kelola di internal Pertamina. Publik kini menantikan langkah Kejagung selanjutnya dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini.