Ahok: Kejanggalan Tata Kelola Pertamina Terungkap, Kerugian Negara Ditaksir Rp 193,7 Triliun
Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Kejanggalan Sistemik Terungkap
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan rasa terkejutnya setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025) mengungkap sejumlah praktik yang menurut Ahok, bahkan dirinya pun tidak mengetahuinya selama menjabat.
Ahok menyatakan, keterbatasan akses informasi mengenai operasional anak perusahaan atau subholding Pertamina selama masa jabatannya (2019-2024) menjadi penyebabnya. Ia mengaku baru mengetahui sejumlah temuan investigasi, termasuk dugaan fraud atau penipuan, serta transaksi keuangan yang mencurigakan. "Saya sangat terkejut mendengar detail operasional dan temuan penyimpangan ini," ujar Ahok kepada awak media usai pemeriksaan. "Sebagai Komisaris Utama, saya tidak memiliki akses langsung ke detail operasional subholding. Informasi yang saya terima selama ini sangat terbatas." Pernyataan Ahok ini menggarisbawahi potensi kelemahan pengawasan dan transparansi dalam struktur tata kelola perusahaan BUMN raksasa tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan enam diantaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Selain petinggi Pertamina, tiga broker juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengakuan Ahok menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal perusahaan dan menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan BUMN untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini juga mengungkap potensi adanya celah sistemik yang memungkinkan terjadinya korupsi berskala besar dalam pengelolaan aset negara.