Dugaan Penipuan Takaran Minyakita di Balikpapan: Satgas Pangan Temukan Kekurangan Volume Signifikan
Dugaan Penipuan Takaran Minyakita di Balikpapan: Satgas Pangan Temukan Kekurangan Volume Signifikan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Timur mengungkap dugaan praktik kecurangan takaran pada produk minyak goreng Minyakita di Kota Balikpapan. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sebuah ruko di kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, menunjukkan adanya penyimpangan volume yang signifikan pada sepuluh sampel Minyakita yang diperiksa. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar, menyatakan bahwa seluruh sampel memiliki kekurangan volume lebih dari 20 mililiter, jauh di atas batas toleransi yang diizinkan.
"Berdasarkan uji yang kami lakukan, setiap kemasan yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, ditemukan kekurangan volume hingga di bawah 980 mililiter," ungkap Anwar dalam keterangan resmi, Kamis (13/03/2025). Temuan ini menjadi perhatian serius karena merupakan penyimpangan yang cukup besar, jauh melebihi batas toleransi kekurangan takaran yang ditetapkan, yaitu maksimal 15 mililiter. Anwar menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan pengecekan awal di pasar tradisional dan tidak menemukan penyimpangan. Pengecekan kemudian diperluas ke ruko-ruko di sekitar pasar, yang akhirnya membuahkan hasil yang mengejutkan.
Asal Produk dan Langkah Selanjutnya
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa minyak goreng Minyakita dengan takaran kurang tersebut berasal dari kemasan baru produksi CV Olindo Amanah Sejahtera, sebuah perusahaan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi dan kualitas produk Minyakita, mengingat produsen utama Minyakita, yaitu Sinarmas, sejauh ini diketahui memproduksi produk dengan takaran sesuai standar. Anwar menambahkan, pihaknya akan segera melakukan rapat evaluasi bersama Disperindagkop, Polda Kaltim, dan instansi terkait untuk membahas langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penarikan produk dari pasaran. "Keputusan final terkait penarikan produk akan diambil setelah pembahasan mendalam dalam rapat evaluasi," tegas Anwar.
Pemantauan Berkelanjutan dan Tindakan Hukum
Kasubdit 1 Indaksi Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menekankan bahwa masalah takaran minyak goreng Minyakita saat ini menjadi perhatian nasional. Kepolisian bersama instansi terkait akan terus memantau peredaran Minyakita di pasar-pasar tradisional dan mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan penyimpangan. "Pemantauan dan pemeriksaan terhadap produk Minyakita akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Haris. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.
Langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya meliputi:
- Rapat evaluasi bersama Disperindagkop, Polda Kaltim, dan instansi terkait.
- Pertimbangan penarikan produk dari pasaran.
- Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
- Pemantauan berkelanjutan terhadap peredaran Minyakita.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi produsen dan distributor untuk senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran serta mematuhi peraturan yang berlaku. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha.