BNN Sita Aset TPPU Rp25 Miliar dari Jaringan Narkoba, Termasuk 10 Mobil Mewah
BNN Sita Aset TPPU Rp25 Miliar dari Jaringan Narkoba, Termasuk 10 Mobil Mewah
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai kurang lebih Rp25 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan peredaran narkoba. Penyitaan aset yang dilakukan sejak pengungkapan kasus pada Oktober 2024 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam membongkar dan melumpuhkan jaringan kejahatan terorganisir di bidang narkotika.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa aset yang disita tersebut terdiri dari berbagai jenis barang berharga. Rinciannya meliputi puluhan properti, yang terdiri dari 58 sertifikat dan buku tanah, serta sepuluh unit mobil mewah berbagai merek dan tipe. Keberagaman jenis kendaraan yang disita mengindikasikan luasnya jangkauan dan kemampuan finansial jaringan narkoba yang telah berhasil diungkap.
Lebih rinci, sepuluh mobil yang disita tersebut meliputi berbagai model, mulai dari kendaraan Low MPV untuk operasional hingga mobil mewah seperti sedan dan sport. Jenis mobil yang disita antara lain:
- Mercedes-Benz
- Toyota Voxy
- Toyota Avanza Veloz
- Toyota HiAce
- Toyota GR 86
- Toyota Hilux
- Toyota Kijang Innova
- Mitsubishi Pajero
- Dua unit Honda CRV
Selain aset berupa kendaraan, BNN juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp4,7 miliar. Besarnya nilai aset yang berhasil disita menunjukkan skala operasi yang signifikan dari jaringan narkoba yang terlibat. Namun, Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. BNN masih terus melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus peredaran narkoba lainnya yang melibatkan 13 tersangka, dengan perkiraan total aset TPPU mencapai Rp100 miliar.
Dalam upaya memaksimalkan penyelidikan dan penyitaan aset TPPU, BNN berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika secara menyeluruh. Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari upaya kolektif Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memutus mata rantai bisnis gelap narkotika di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah BNN dalam menyita aset TPPU ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam pemberantasan narkotika, yang tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemutusan aliran dana yang menjadi penggerak utama bisnis ilegal ini. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.