Jejak Pelarian Febri Arifin: Dari Pembunuhan Brutal hingga Upaya Penghapusan Bukti di Beberapa Lokasi
Jejak Pelarian Febri Arifin: Dari Pembunuhan Brutal hingga Upaya Penghapusan Bukti di Beberapa Lokasi
Tragedi pembunuhan sadis yang menewaskan Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (6/3/2025) telah terungkap. Pelaku, Febri Arifin (31), tak hanya tega menghabisi nyawa kedua korban, namun juga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang terencana dan sistematis. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kronologi pembunuhan tersebut serta upaya Febri untuk menghapus jejak kejahatannya.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban di dalam sebuah toren air, Febri dengan dingin mengambil uang tunai senilai Rp 50 juta dan sebuah ponsel merek Infinix milik korban. Sekitar pukul 20.07 WIB, Febri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah, bernomor polisi B 6460 WAO. Upaya menghilangkan barang bukti segera dilakukan. Sekitar pukul 20.10 WIB, Febri menuju tanggul Kalijodo untuk membuang sepatu dan besi yang diduga digunakan sebagai senjata untuk melakukan pembunuhan. Perjalanan menghilangkan barang bukti berlanjut ke Teluk Gong, dimana Febri membeli pakaian baru untuk mengganti pakaian yang dikenakan saat melakukan pembunuhan. Pakaian berlumuran darah, berupa jaket, kaus, dan topi, dibuang ke tempat sampah di daerah Soka Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada Minggu (2/3/2025) dini hari pukul 04.00 WIB, Febri melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, menggunakan sepeda motor yang sama. Sepanjang perjalanannya, Febri terus berusaha menghilangkan bukti. Di sekitar Cirebon, ia membuang ponsel Infinix milik korban ke kali. Ironisnya, di Karanglewas, ia menggunakan uang hasil rampokan dari korban untuk membeli ponsel Infinix baru. Upaya pelarian Febri berakhir pada Minggu (9/3/2025) malam, saat ia ditangkap di sebuah waduk di Banyumas oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Febri berawal dari laporan Ronny (32), anak korban, yang melaporkan kehilangan ibunya dan kakaknya sejak Sabtu (1/3/2025) kepada Polsek Tambora pada Senin (3/3/2025). Polisi yang melakukan penyelidikan di rumah korban menemukan kedua jasad tersebut di dalam toren air. Hasil otopsi dan penyelidikan mengungkap bahwa Enci dan Eka menjadi korban pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, Febri dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Kronologi Kejahatan: Pembunuhan terjadi di dalam toren air rumah korban di Tambora, Jakarta Barat.
- Upaya Penghapusan Bukti: Febri membuang berbagai barang bukti di beberapa lokasi berbeda, termasuk sepatu, besi, pakaian, dan telepon seluler.
- Pelarian ke Banyumas: Febri melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah, setelah melakukan pembunuhan.
- Penangkapan: Febri ditangkap di sebuah waduk di Banyumas.
- Pasal yang Diterapkan: Febri dijerat dengan Pasal 340, 338, dan/atau 339 KUHP.
Kasus ini menjadi gambaran nyata tentang kekejaman dan perencanaan yang matang dari pelaku dalam menghilangkan jejak kejahatan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.