Penipuan Solar Subsidi: Dua Bersaudara Ditangkap, SPBU Diduga Terlibat
Penipuan Solar Subsidi: Dua Bersaudara Ditangkap, SPBU Diduga Terlibat
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap aksi penipuan solar subsidi yang dilakukan oleh dua bersaudara, Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46). Kedua pelaku ditangkap karena terbukti secara berulang membeli solar bersubsidi dengan menggunakan modus manipulasi data dan modifikasi kendaraan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan kecurigaan transaksi solar di salah satu SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan kronologi penangkapan dalam gelar perkara pada Kamis, 13 Maret 2025. Kedua tersangka tertangkap basah mengisi solar di SPBU tersebut menggunakan mobil boks roda empat dengan pelat nomor palsu BG 8670 KM. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelat nomor tersebut palsu dan nomor asli kendaraan adalah A 8582 ZM. Lebih mengejutkan lagi, mobil tersebut ternyata telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas jauh lebih besar dari kapasitas standar.
Modus operandi yang digunakan pelaku sangat sistematis. Mereka memanfaatkan barcode MyPertamina yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan roda enam, namun digunakan untuk membeli solar subsidi dengan kuota kendaraan roda empat. Dalam sekali pengisian, mereka mampu mengisi hingga 200 liter solar, jauh melebihi kapasitas tangki asli kendaraan yang hanya 75 liter. Aksi ini telah berlangsung selama tiga bulan, menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan sistematis dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku tidak hanya mengganti pelat nomor, tetapi juga memodifikasi tangki mobil untuk menampung solar dalam jumlah besar," ungkap Kombes Pol Bagus. "Ini menunjukkan kesengajaan dan upaya untuk menghindari pengawasan."
Polisi tidak hanya menangkap kedua tersangka, tetapi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu drum berisi 200 liter solar, satu unit mesin pompa, selang air, dan mobil yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga telah menyegel sebuah tempat penampungan solar subsidi di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin, yang diduga terkait dengan aktivitas kedua tersangka. Lebih lanjut, polisi juga menyegel dispenser SPBU yang digunakan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU.
"Kami menduga ada keterlibatan operator SPBU dalam kasus ini. Saat ini, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan tersebut masih terus dilakukan," tambah Kombes Pol Bagus. "Identitas pemilik tempat penampungan solar di Gasing juga telah kami kantongi dan sedang dalam tahap pengembangan."
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan kerentanan sistem distribusi solar subsidi dan potensi kerugian negara yang signifikan. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum operator SPBU.