KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Terkait Pengadaan Iklan Bank BJB
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang perlu diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita. "Pemanggilan terhadap Bapak Ridwan Kamil akan segera dilakukan. Beberapa barang bukti yang kami amankan dari kediaman beliau memerlukan klarifikasi lebih lanjut," ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Budi menambahkan bahwa selain Ridwan Kamil, sejumlah saksi lain yang terkait dengan hasil penggeledahan di Bandung juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang telah diperiksa. "Keterangan saksi tersebut menunjukkan adanya kemungkinan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," terang Setyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/3/2025).
Tidak hanya rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung pada Rabu, 12 Maret 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan. Ketua KPK mengkonfirmasi kebenaran penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Antedja Muliatama, Pengendali Agensi
- Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi
- Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
KPK menduga adanya praktik korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas, termasuk mengkaji keterlibatan pihak-pihak yang pernah menjabat posisi penting di Bank BJB dan pemerintahan daerah terkait.