Kekejaman di Tambora: Kronologi Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak yang Ditemukan di Toren Air
Kekejaman di Tambora: Kronologi Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak yang Ditemukan di Toren Air
Tragedi mengerikan mengguncang Tambora, Jakarta Barat, dengan ditemukannya dua jasad, Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35), di dalam sebuah toren air pada Kamis (6/3/2025) pukul 23.40 WIB. Penemuan ini bermula dari laporan Ronny (32), anak korban, yang melaporkan kedua perempuan tersebut hilang sejak Sabtu (1/3/2025). Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, Ronny melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tambora pada Senin (3/3/2025). Kepolisian kemudian kembali ke lokasi dan menemukan jasad keduanya di dalam toren air, mengungkap kasus pembunuhan yang sadis dan terencana.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah Febri Arifin (31), yang juga dikenal dengan beberapa nama samaran seperti Ari, Kakang, Jamet, Bebeb, dan Kris Martoyo. Febri ditangkap di sebuah waduk di Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (9/3/2025) malam dalam kondisi berpakaian lusuh. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, kronologi pembunuhan terungkap dengan detail yang menghebohkan. Setelah membunuh Tjong Sioe Lan dengan menggunakan besi, Febri menunjukkan sikap yang mengejutkan. Ia keluar rumah, merokok dengan santai selama kurang lebih 15 menit, merencanakan bagaimana agar Eka Serlawati tidak menyadari kematian ibunya.
Setelah merencanakan aksinya, Febri kembali masuk ke dalam rumah. Ia mengambil kembali besi yang digunakan untuk membunuh Tjong Sioe Lan dan langsung menuju ke kamar mandi tempat Eka Serlawati berada. Tanpa ampun, ia memukul kepala Eka dengan besi tersebut. Meskipun Eka sempat berteriak meminta pertolongan, Febri kembali memukul kepala korban hingga memastikan Eka tak bernyawa. Ia kemudian mencekik leher Eka untuk memastikan kematiannya. Setelah membunuh kedua korban, Febri memindahkan jasad keduanya secara bergantian dari kamar mandi ke dalam toren air untuk menyembunyikan jejak kejahatannya.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan intensif. Namun, kekejaman dan perencanaan yang matang dalam pembunuhan ini menunjukkan tingkat sadisme pelaku yang luar biasa. Atas perbuatannya, Febri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan atas ketegasan hukum yang diharapkan dapat dijatuhkan pada pelaku.
- Urutan Kejadian:
- Sabtu (1/3/2025): Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati dinyatakan hilang.
- Senin (3/3/2025): Ronny melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya ke Polsek Tambora.
- Kamis (6/3/2025): Jasad Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati ditemukan di toren air.
- Minggu (9/3/2025): Febri Arifin ditangkap di Banyumas.
- Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap motif pembunuhan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus kriminal yang brutal seperti ini.