Pengawasan Ketat Distribusi Elpiji 3 Kg: Menteri ESDM Ancam Cabut Izin Agen Nakal
Pengawasan Ketat Distribusi Elpiji 3 Kg: Menteri ESDM Ancam Cabut Izin Agen Nakal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan temuan kritis terkait kurangnya isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi. Berdasarkan hasil penelusuran di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, Kamis (13/3/2025), banyak tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram, justru hanya memuat 2,5 hingga 2,7 kilogram. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut. "Rata-rata isi tabung hanya 2,5 kg atau 2,7 kg. Ke depan, hal ini tak boleh terulang. Kita pastikan isi tabung harus mencapai 3 kg," tegas Menteri Bahlil.
Langkah tegas pun akan diambil pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penyaluran subsidi tepat sasaran, Kementerian ESDM tengah merumuskan regulasi baru. Regulasi ini akan mewajibkan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penimbangan elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) sebelum didistribusikan ke agen dan pangkalan. Proses penimbangan ini bertujuan untuk memastikan setiap tabung telah terisi sesuai takaran yang ditentukan, yakni 3 kilogram. "Kita sedang menyusun regulasi agar di setiap SPBE, sebelum dikirim ke agen atau pangkalan, elpiji harus ditimbang," jelas Menteri Bahlil.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam distribusi elpiji bersubsidi. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional akan dijatuhkan kepada agen atau pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan, seperti mengurangi isi tabung atau melakukan pengoplosan elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg. "Kalau isinya kurang, itu merampas hak rakyat. Ini perintah Presiden, dan kita harus menjamin distribusi yang benar," tegasnya. Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan mekanisme pengawasan dan penindakan berjalan efektif. Pertamina, sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin operasional, diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Tidak hanya itu, pengawasan juga akan diperketat untuk mencegah praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. "Pengawasan ini tidak main-main. Kami meminta agar oknum Pertamina maupun pengusaha nakal bisa langsung dieksekusi. Salah satu sanksinya adalah pencabutan izin operasi," pungkas Menteri Bahlil. Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu memastikan penyaluran elpiji 3 kg subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
Pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan ini, termasuk melibatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan distribusi elpiji 3kg. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program subsidi elpiji ini. Dengan demikian, diharapkan subsidi tepat sasaran dan masyarakat benar-benar mendapatkan manfaatnya.
Daftar Sanksi yang akan diberikan:
- Pencabutan izin operasional agen/pangkalan nakal.
- Penindakan tegas terhadap oknum yang mengoplos elpiji 3 kg.
- Kerjasama dengan Pertamina untuk pengawasan dan penindakan.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas distribusi elpiji subsidi.