Ahok Bantah Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun
Ahok Bantah Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam di Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Usai pemeriksaan, Ahok secara tegas membantah adanya pertanyaan dari penyidik terkait keterlibatannya dengan Riza Chalid atau broker-broker lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengenal Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada pertanyaan mengenai Riza Chalid," tegas Ahok kepada awak media. Ia menambahkan, "Saya juga tidak mengenal Kerry." Pernyataan Ahok ini memberikan gambaran bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung lebih berfokus pada peran dan pengetahuan Ahok terkait kinerja Pertamina secara keseluruhan, bukan pada dugaan keterlibatan langsung dalam transaksi-transaksi yang diduga koruptif.
Ahok mengaku terkejut dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses investigasi. Menurutnya, selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama, kinerja Pertamina selalu menunjukkan hasil yang positif. Hal ini, menurutnya, menyebabkan ia tidak menyadari adanya dugaan penyelewengan dan praktik korupsi yang dilakukan di tingkat operasional anak perusahaan Pertamina. "Saya kaget, kok bisa terjadi hal seperti ini. Kinerja Pertamina bagus selama saya menjabat, jadi kami tidak tahu apa yang terjadi di bawah," ungkap Ahok, menjelaskan ketidaktahuannya mengenai praktik-praktik tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka dari internal Pertamina meliputi:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Ahok selama sepuluh jam, yang dimulai pukul 08.36 WIB dan berakhir pukul 18.31 WIB, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi ini. Namun, berdasarkan keterangan Ahok, pemeriksaan tersebut belum mampu mengaitkan dirinya secara langsung dengan dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini.