Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Ekosistem Jabodetabek: Kerusakan Hutan di Tiga DAS Mengkhawatirkan

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Ekosistem Jabodetabek: Kerusakan Hutan di Tiga DAS Mengkhawatirkan

Jabodetabek, kawasan metropolitan yang padat penduduk, sangat bergantung pada kondisi ekosistem di sekitarnya untuk menopang kehidupan warganya. Namun, sebuah laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: kerusakan hutan di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) utama – Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane – terus meluas dan mengancam keberlanjutan wilayah ini. Selama periode 2017 hingga 2023, tercatat kerusakan hutan seluas kurang lebih 2.300 hektar, mengurangi tutupan hutan hingga di bawah 25 persen dari total luas DAS. Rinciannya, Ciliwung hanya memiliki 14 persen tutupan hutan, Kali Bekasi 4 persen, dan Cisadane 21 persen. Kondisi ini jauh di bawah ambang batas minimal 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menyoroti kebijakan yang justru memperparah situasi. Pemerintah menunjuk sekitar 23.000 hektar hutan di tiga DAS tersebut sebagai kawasan hutan produksi, yang mengutamakan produksi kayu daripada jasa lingkungan yang vital. Hal ini, menurut Anggi, secara terencana mendorong kerusakan hutan di tingkat tapak. "Kebijakan yang ada justru mendorong pengrusakan hutan bukan perlindungan hutan," tegas Anggi dalam siaran pers pada Selasa (11/3/2025). Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan kebijakan tata ruang, khususnya di Kabupaten Bogor, turut berperan besar dalam percepatan alih fungsi hutan dan lahan. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor dibandingkan Perda Nomor 11 Tahun 2016, menunjukkan penyusutan kawasan lindung hingga diperkirakan mencapai 71.595 hektar, dikonversi menjadi kawasan budidaya.

Dampaknya, kawasan-kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga kehidupan, seperti perkebunan teh di Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU), kini terancam. Perubahan peruntukan ruang ini membuka peluang pembangunan yang lebih besar dan tanpa kontrol yang memadai. Dengan semakin sedikitnya lahan hijau dan tutupan hutan, Jabodetabek menghadapi risiko yang semakin tinggi terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Lebih jauh lagi, kehilangan fungsi ekologis hutan akan berdampak negatif pada kualitas udara dan air, serta keanekaragaman hayati.

FWI menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan kehutanan. Prioritas harus diberikan pada perlindungan dan pelestarian hutan, bukan hanya pada aspek ekonomi semata. Penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan juga perlu diperkuat untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan di Jabodetabek tidak bisa lagi dianggap sebagai komoditas, melainkan sebagai aset penting yang harus dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup masyarakat. Tanpa upaya serius untuk memperbaiki situasi, ancaman kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Jabodetabek akan semakin membesar dan sulit diatasi di masa mendatang.

Catatan: Data dan informasi dalam berita ini bersumber dari siaran pers Forest Watch Indonesia.