Penyalahgunaan BBM Subsidi di Palembang: Dua Tersangka Ditangkap, Modus Barcode Palsu Terungkap

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Palembang: Dua Tersangka Ditangkap, Modus Barcode Palsu Terungkap

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palembang. Dua tersangka, Jeni Iskandar dan Rizal Efendi, telah ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar Jalan Tanjung Api-Api.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Bagus Suropratomo, menjelaskan kronologi penangkapan. Kedua tersangka tertangkap tangan sedang mengisi BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil box engkel yang telah dimodifikasi. Mobil Toyota Dyna yang dikendarai Jeni Iskandar dan mobil Isuzu yang dikendarai Rizal Efendi, memiliki tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan kapasitas jauh melebihi ukuran standar, yaitu dari 75 liter menjadi 200 liter. Modus operandi yang digunakan pelaku lebih mengejutkan lagi. Mereka menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan truk roda enam untuk mengisi BBM bersubsidi ke dalam mobil box engkel mereka. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan sistem verifikasi MyPertamina yang dirancang untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran.

Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah gudang diduga sebagai tempat penampungan BBM subsidi di daerah Gasing, Banyuasin. Di gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa satu drum 200 liter kosong, satu unit mesin pompa, dan satu selang sepanjang kurang lebih 10 meter. Meskipun barang bukti yang ditemukan terbatas, pengakuan tersangka sangat penting. Keduanya mengaku telah melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi selama kurang lebih tiga bulan dengan menggunakan barcode palsu.

Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan oknum SPBU sangat penting untuk ditelusuri, mengingat keberhasilan modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan adanya kemungkinan adanya bantuan atau kerjasama dari pihak internal SPBU. Hasil penyelidikan ini akan sangat menentukan kelengkapan konstruksi kasus dan penegakan hukum yang adil.

Atas perbuatannya, Jeni Iskandar dan Rizal Efendi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM subsidi dan penerapan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.

Barang Bukti yang Disita:

  • Dua unit mobil box engkel yang telah dimodifikasi (Toyota Dyna dan Isuzu).
  • Satu drum berkapasitas 200 liter (kosong).
  • Satu unit mesin pompa.
  • Satu buah selang sepanjang kurang lebih 10 meter.