Pemkot Palembang Siapkan Rp 110 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Pemkot Palembang Cairkan THR dan Gaji Ke-13 ASN Sebesar Rp 110 Miliar pada 17 Maret
Pemerintah Kota Palembang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kesiapan Pemkot Palembang dalam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk membiayai pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Dana tersebut akan disalurkan kepada 14.216 ASN dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang. Pemerintah kota telah melakukan persiapan anggaran secara matang untuk menjamin pencairan tepat waktu dan lancar. "Anggaran telah disiapkan jauh hari sebelum pencairan," tegas Dewa, menekankan komitmen pemerintah kota dalam memastikan kesejahteraan para ASN.
Lebih lanjut, Wali Kota Ratu Dewa juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN untuk menggunakan THR dan gaji ke-13 secara bijak dan bertanggung jawab. Beliau mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang prudent dan menghindari penggunaan dana tersebut untuk kegiatan yang merugikan, seperti perjudian online. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Palembang dalam memastikan manfaat THR dan gaji ke-13 benar-benar dirasakan oleh ASN dan keluarga mereka.
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemkot Palembang berkomitmen untuk selalu memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang optimal. Langkah ini juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat Kota Palembang.
Berikut rincian penerima THR dan gaji ke-13:
- Jumlah ASN: 14.216 orang
- Jumlah Pejabat Negara: 52 orang
- Total Anggaran: Rp 110.000.000.000
- Tanggal Pencairan: 17 Maret 2025
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, Pemkot Palembang berharap dapat meningkatkan semangat dan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Palembang.