Intimidasi Terhadap Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng: Sidang Kedua Diwarnai Peringatan Keras Hakim

Intimidasi Terhadap Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng: Sidang Kedua Diwarnai Peringatan Keras Hakim

Persidangan kedua kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah, yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (13/3/2025), diwarnai ketegangan. Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi yang berstatus Justice Collaborator (JC) sekaligus tersangka, menunjukkan sikap gugup dan ragu saat memberikan kesaksian. Kegugupan MH diduga akibat intimidasi yang dilakukan oleh tersangka utama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun kemungkinan di area pengadilan.

Hakim Muhammad Ramdes, yang memimpin persidangan, memberikan peringatan keras kepada Brigadir Anton. Hakim menekankan agar AKS tidak melakukan intimidasi terhadap MH, baik di dalam rutan maupun sel tahanan pengadilan. Peringatan tersebut disampaikan secara tegas di awal dan akhir persidangan, menunjukkan keprihatinan hakim terhadap potensi manipulasi kesaksian dan upaya menghambat pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Hakim Ramdes bahkan secara eksplisit mengingatkan AKS bahwa ancaman terhadap MH tidak akan menguntungkan dan justru merugikan proses peradilan. "Saya ingatkan untuk saudara Anton, jangan sampai mengintimidasi si Heri (MH), baik di rutan maupun di sel tahanan pengadilan," tegas Hakim Ramdes.

Kekhawatiran akan keselamatan MH sebagai JC menjadi sorotan utama. Meskipun ditempatkan di blok tahanan berbeda, potensi pertemuan MH dan AKS, misalnya selama ibadah salat tarawih di rutan, tetap menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya intimidasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat, yang mendesak agar kliennya dijauhkan dari segala bentuk intervensi untuk menjamin keamanan dan integritas kesaksiannya. Parlin menekankan pentingnya perlindungan MH mengingat keberaniannya melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024 menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Ia mengamati reaksi dan gestur Brigadir Anton yang menunjukkan ketidaksukaan terhadap MH sejak rekonstruksi kasus dilakukan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti situasi tersebut. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pertemuan tak terduga, seperti saat salat tarawih, dapat memengaruhi kenyamanan dan keterangan MH sebagai JC. Oleh karena itu, LPSK mengusulkan pemindahan AKS ke sel tahanan Mapolda Kalteng, sementara MH tetap berada di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pemindahan AKS dinilai lebih efektif dalam melindungi MH dan memastikan keterangannya dapat disampaikan secara optimal tanpa tekanan.

Meskipun AKS membantah melakukan intimidasi, peringatan hakim, kekhawatiran kuasa hukum dan LPSK, serta sikap gugup MH selama persidangan, menunjukkan adanya indikasi kuat upaya intimidasi terhadap saksi kunci dalam kasus yang tengah bergulir ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah usulan pemindahan tahanan akan diterima dan bagaimana langkah selanjutnya untuk menjamin keadilan bagi korban dan terungkapnya kebenaran secara utuh.

Usulan Pemindahan Tahanan: LPSK mengusulkan pemindahan AKS ke Mapolda Kalteng, dengan MH tetap di Lapas Kelas II A Palangka Raya, demi keamanan dan keterangan optimal MH sebagai JC.

Peran LPSK: LPSK aktif mengawasi keamanan dan kenyamanan MH sebagai JC dan memberikan rekomendasi untuk mencegah intimidasi.

Sikap Hakim: Hakim Ramdes memberikan peringatan keras kepada AKS agar tidak mengintimidasi MH dan menekankan pentingnya kesaksian MH untuk mengungkap kasus.