Terungkap! Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Menyatakan Penyesalan Mendalam

Terungkap! Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Menyatakan Penyesalan Mendalam

Tragedi pembunuhan yang menggemparkan warga Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35), ditemukan tewas mengenaskan di dalam sebuah tandon air di kediaman mereka pada Kamis, 6 Maret 2025. Polisi berhasil meringkus pelaku, Febri Arifin (31), di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, 9 Maret 2025. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Maret 2025, Febri, yang juga dikenal dengan beberapa nama alias seperti Ari, Kakang, Jamet, Bebeb, dan Kris Martoyo, menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan kejinya.

Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, Febri terlihat lesu dan menunduk. Ia beberapa kali mendongak saat diminta oleh awak media untuk menghadap kamera. Dengan suara terbata-bata, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. "Menyesal. Buat keluarga, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Febri, menyesali tindakannya yang telah merenggut nyawa dua orang sekaligus. Permohonan maaf ini disampaikan berulang kali oleh pelaku, menunjukan beban berat yang kini dipikulnya atas perbuatan yang telah dilakukannya. Kejadian ini bermula dari laporan Ronny (32), anak korban yang lain, yang melaporkan kedua korban hilang sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah upaya pencarian yang dilakukan sendiri tidak membuahkan hasil, Ronny melaporkan hilangnya ibunya dan kakaknya kepada pihak berwajib di Polsek Tambora pada Senin, 3 Maret 2025. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian menemukan jasad korban dalam kondisi tragis di dalam tandon air rumah mereka pada pukul 23.40 WIB.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati merupakan korban pembunuhan berencana. Febri, saat ditangkap, tampak mengenakan pakaian lusuh, seperti seorang gelandangan. Kondisi ini kontras dengan penampakannya di hadapan media saat konferensi pers. Atas perbuatannya, Febri dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. Hukuman berat menanti pelaku atas kejahatan yang telah ia perbuat. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan bagi setiap individu, khususnya di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan keji ini hingga tuntas. Keluarga korban masih dalam proses pemulihan dan mendapat dukungan penuh dari pihak berwajib. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kepedulian terhadap sesama dan perlunya mencegah tindakan kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Peristiwa ini juga menjadi sorotan tajam mengenai isu keamanan lingkungan dan upaya pencegahan kejahatan.

Kronologi singkat kejadian:

  • 1 Maret 2025: Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati dilaporkan hilang.
  • 3 Maret 2025: Ronny melaporkan kehilangan ibunya dan kakaknya kepada pihak kepolisian.
  • 6 Maret 2025: Jasad Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati ditemukan di dalam tandon air.
  • 9 Maret 2025: Febri Arifin ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah.
  • 13 Maret 2025: Febri Arifin menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban.