Ahok Jalani Pemeriksaan Intensif 10 Jam di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

Ahok Diperiksa Intensif 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sepuluh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang tengah diselidiki Kejagung. Ahok meninggalkan gedung Kejagung sekitar pukul 18.27 WIB setelah tiba pukul 08.35 WIB.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ahok mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung memiliki data dan informasi yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan yang dimilikinya. Ia mengaku terkejut dengan beberapa temuan penyidik terkait dugaan penyimpangan dan fraud di subholding Pertamina, khususnya PT Pertamina Patra Niaga. Ahok menegaskan ketidaktahuannya akan detail operasional subholding tersebut, karena fokusnya selama menjabat Komisaris Utama lebih tertuju pada kinerja keseluruhan perusahaan yang dinilai positif.

"Penyidik Kejaksaan Agung memiliki data yang jauh lebih lengkap, bisa dibilang saya hanya mengetahui sebagian kecil informasi, sementara mereka memiliki gambaran yang jauh lebih utuh. Saya sendiri terkejut dengan beberapa temuan mereka terkait dugaan fraud dan penyimpangan, khususnya transfer dana. Hal ini terjadi di subholding, yang operasionalnya memang tidak saya awasi secara langsung," ujar Ahok. Ia menambahkan, "Kinerja Pertamina secara keseluruhan memang bagus selama saya menjabat, sehingga saya tidak menyadari adanya permasalahan di subholding."

Pemeriksaan Ahok merupakan bagian dari penyelidikan Kejagung atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang melibatkan subholding dan kontraktor. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi subholding PT Pertamina, dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Daftar tersangka yang telah ditetapkan Kejagung adalah sebagai berikut:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Proses hukum terus bergulir, dan Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.