Korupsi Dana PNPM di Banyumas: Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Ditahan, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Korupsi Dana PNPM di Banyumas: Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Ditahan, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menahan WH (52), Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.297.053.000. WH, setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, kini ditahan di Rutan Banyumas. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Frengky Silaban, menjelaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk data, dokumen terkait penyaluran dana, dan keterangan ahli yang menguatkan adanya kerugian negara.

Modus operandi yang dilakukan WH tergolong sistematis dan memanfaatkan posisinya sebagai ketua SPP. Bermula dari tahun 2022 hingga 2023, WH diduga melakukan manipulasi data dan proposal pinjaman atas nama anggota kelompok masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Tindakan ini mengakibatkan peminjaman dana dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi batas yang seharusnya. Kejaksaan telah berhasil mengidentifikasi adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana PNPM yang dikelola oleh WH. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi terus dilakukan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.

Lebih lanjut, Frengky Silaban menjelaskan bahwa WH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, WH juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar program pemberdayaan masyarakat.

Proses hukum terhadap WH masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik korupsi dana PNPM tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program pemerintah menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan mekanisme kontrol yang lebih ketat dalam pengelolaan dana publik.

*Bukti-bukti yang telah dikumpulkan Kejaksaan Negeri Purwokerto meliputi: * Data dan dokumen terkait penyaluran dana PNPM. * Keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya kerugian negara. * Keterangan saksi-saksi dari anggota kelompok simpan pinjam.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.