Ahok Tegaskan Kesediaan Bantu Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina
Ahok Tegaskan Kesediaan Bantu Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan yang berlangsung intensif selama sepuluh jam, dari pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB, mencakup keterangan Ahok terkait agenda dan isi rapat-rapat yang diikutinya selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina (2019-2024).
Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan, Ahok menjelaskan bahwa ia telah memberikan informasi seluas mungkin terkait catatan dan dokumen rapat yang ada. Ia menekankan bahwa seluruh agenda dan isi rapat telah terekam dan terdokumentasi dengan baik. Namun, mengingat Ahok telah meninggalkan jabatannya di Pertamina, ia menyatakan keterbatasan akses terhadap data-data yang mungkin dibutuhkan penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, ia secara tegas menyarankan agar Kejagung langsung meminta data tersebut dari pihak Pertamina.
"Saya telah memberikan keterangan selengkap mungkin sesuai dengan yang saya ketahui dan akses yang saya miliki. Untuk data-data yang lebih rinci dan terkini, saya sarankan Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina," ujar Ahok. Ia menambahkan bahwa kesediaannya untuk membantu proses pengungkapan kasus ini tetap tak tergoyahkan. Ahok menyatakan kesiapannya untuk kembali hadir jika diperlukan setelah Kejagung memperoleh data tambahan dari Pertamina dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat sembilan tersangka, termasuk enam petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.