Polresta Yogyakarta Usut Kasus Penipuan Minyak Goreng Bermerek Mirip Minyakita

Polresta Yogyakarta Usut Kasus Penipuan Minyak Goreng Bermerek Mirip Minyakita

Polresta Yogyakarta tengah mengusut kasus dugaan penipuan terkait penjualan minyak goreng kemasan dengan isi yang tidak sesuai label. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan sidak di Pasar Prawirotaman dan menemukan adanya minyak goreng dengan merek mirip Minyakita, namun dengan isi yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan. Penyelidikan saat ini difokuskan pada distributor minyak goreng tersebut yang diduga berasal dari Jawa Tengah.

Kompol Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti adanya ketidaksesuaian antara isi dan label pada kemasan minyak goreng tersebut. Hasil pengecekan yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan menunjukkan selisih yang signifikan. Minyak goreng yang tertera pada label kemasan berukuran 800 mililiter, nyatanya hanya berisi 720 mililiter. Perbedaan volume sebesar 80 mililiter ini menunjukkan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran hukum yang serius.

"Kami telah mengidentifikasi adanya perbedaan volume yang cukup signifikan antara isi dan label kemasan minyak goreng tersebut," ungkap Kompol Probo dalam keterangan pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (13/03/2025). "Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan akan kami usut tuntas." Proses penyelidikan saat ini tengah melacak jalur distribusi minyak goreng tersebut. Informasi awal menunjukkan bahwa penjual mengaku mendapatkan minyak goreng tersebut dari distributor tingkat ketiga. Polresta Yogyakarta kini tengah berupaya melacak distributor kedua dan seterusnya hingga sampai ke sumber utama.

Sebelumnya, pada Selasa (11/03/2025), sidak di Pasar Prawirotaman telah menemukan ribuan kemasan minyak goreng dengan merek yang sangat mirip Minyakita. Meskipun ada kemiripan merek, Kompol Probo menegaskan bahwa minyak goreng Minyakita yang asli yang ditemukan dalam sidak tersebut telah diverifikasi dan isinya sesuai dengan yang tertera pada label. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada minyak goreng merek tiruan yang isinya tidak sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.

Pihak Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran volume isi kemasan, tetapi juga tentang potensi kerugian konsumen dan praktik perdagangan yang tidak jujur. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dan menjerat pelaku hingga ke akarnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik-praktik serupa di masa mendatang.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Terdapat perbedaan volume signifikan antara isi dan label kemasan minyak goreng.
  • Penjual mengaku mendapatkan barang dari distributor ketiga.
  • Polresta Yogyakarta tengah melacak jalur distribusi hingga ke sumber utama.
  • Ribuan kemasan minyak goreng dengan merek mirip Minyakita ditemukan di Pasar Prawirotaman.
  • Minyakita asli yang ditemukan telah diverifikasi dan isinya sesuai dengan label.
  • Kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Polresta Yogyakarta berharap agar masyarakat lebih waspada dan teliti dalam membeli minyak goreng agar tidak menjadi korban praktik penipuan serupa. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.