Konsolidasi Operator Seluler: Indonesia Menuju Era Tiga Pilar Telekomunikasi

Konsolidasi Operator Seluler: Indonesia Menuju Era Tiga Pilar Telekomunikasi

Proses merger XL Axiata, Smart Telecom, dan Smartfren yang segera rampung menandai babak baru dalam lanskap industri telekomunikasi Indonesia. Penggabungan ini akan mengurangi jumlah operator seluler yang beroperasi di Tanah Air menjadi tiga, sebuah konfigurasi yang dinilai sejumlah pihak sebagai langkah menuju pasar yang lebih sehat dan efisien. Indosat Ooredoo Hutchison, yang telah melalui proses merger serupa pada tahun 2021, melihat konsolidasi ini sebagai perkembangan positif bagi industri secara keseluruhan.

Direktur dan Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Muhammad Danny Buldansyah, menyatakan keyakinannya bahwa konsolidasi operator seluler akan meningkatkan kesehatan industri. Dalam wawancara di Gedung KPPTI, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Danny menjelaskan bahwa jumlah operator yang lebih sedikit dapat mendorong pemerataan pangsa pasar dan optimalisasi sumber daya. Menurutnya, konfigurasi tiga operator merupakan angka ideal, mengingat sebelumnya industri ini telah melalui proses pengurangan dari enam menjadi lima, lalu lima menjadi empat operator. Pengalaman tersebut, menurut Danny, menunjukkan bahwa semakin sedikit jumlah operator, semakin sehat industri telekomunikasi.

Danny lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan empat operator, pasar akan sehat jika masing-masing menguasai 25% pangsa pasar. Namun, realitanya, pembagian pangsa pasar di antara keempat operator sebelumnya jauh dari ideal, yang menyebabkan persaingan tidak sehat. Dengan merger XL Axiata, Smart Telecom, dan Smartfren, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih seimbang dan berkelanjutan di antara tiga operator yang tersisa. Hal ini akan berdampak positif pada pemanfaatan sumber daya frekuensi dan pengelolaan pelanggan yang lebih efisien.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan persetujuan prinsip atas merger tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Kominfo telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh XL-Smart sebelum izin final diterbitkan. Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya izin prinsip persetujuan merger oleh Kominfo. “Ada beberapa persyaratan yang wajib disetujui dan dipenuhi oleh XL-Smart terlebih dahulu baru nanti akan diterbitkan Keputusan Menteri Komdigi yang bersifat final menyetujui Rencana aksi korporasi Merger tersebut,” ujar Meutya kepada detikINET, Kamis (6/3) lalu. Masing-masing perusahaan yang terlibat dalam merger dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025 untuk meresmikan penggabungan dan melahirkan entitas baru bernama XLSmart. Proses ini menandakan sebuah transformasi signifikan dalam industri telekomunikasi Indonesia, menuju era baru yang didominasi oleh tiga operator besar.

  • Persetujuan Pemerintah: Kominfo telah memberikan persetujuan prinsip merger XL Axiata, Smart Telecom, dan Smartfren, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin final dikeluarkan.
  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB): Ketiga perusahaan akan menggelar RUPSLB pada 25 Maret 2025 untuk meresmikan merger dan membentuk entitas baru, XLSmart.
  • Efektivitas dan Efisiensi: Konsolidasi diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, pemerataan pangsa pasar, dan optimalisasi penggunaan sumber daya frekuensi.
  • Persaingan Sehat: Pengurangan jumlah operator menjadi tiga diproyeksikan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan berkelanjutan di industri telekomunikasi Indonesia.