Kejagung Periksa Mantan Komut Pertamina, Ahok, Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp 193,7 Triliun

Kejagung Periksa Ahok Seputar Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, selama kurang lebih sepuluh jam pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ahok diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi terkait perannya dalam pengawasan perusahaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada tugas dan fungsi Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dalam konteks pengawasan korporasi, khususnya PT Pertamina Persero.

Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencakup sejumlah pertanyaan detail seputar pengawasan terhadap impor dan ekspor minyak mentah serta tata kelola produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Ahok memberikan keterangan kepada penyidik terkait pengetahuannya mengenai aktivitas impor dan ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina. Meskipun Ahok mengakui mengetahui adanya aktivitas ekspor-impor tersebut, Kejagung menegaskan bahwa hal itu belum tentu menjadikan beliau tersangka. Pemeriksaan saksi difokuskan pada sejauh mana pengetahuan Ahok terkait perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Peran Ahok dalam Pengawasan Pertamina Menjadi Fokus Utama

Sebanyak empat belas pertanyaan diajukan kepada Ahok, yang berfokus pada implementasi tugas dan fungsinya dalam pengawasan aktivitas impor dan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina Patra Niaga. Penyidik Kejagung berupaya untuk mengungkap peran Ahok dalam mekanisme pengawasan internal Pertamina dan apakah terdapat kelalaian atau ketidakpatuhan yang mungkin terjadi. Hasil pemeriksaan akan dianalisa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ahok, yang tiba di Kejagung pukul 08.36 WIB dan meninggalkan gedung sekitar pukul 18.31 WIB, akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah penyidik memperoleh data tambahan terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses investigasi masih berlanjut dan Kejagung memerlukan informasi lebih lengkap untuk memperkuat konstruksi kasus.

Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka dari pihak Pertamina adalah:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.