Ahok Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina, Data Tambahan Diperlukan

Ahok Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina, Data Tambahan Diperlukan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemanggilan kedua ini menyusul adanya data tambahan yang diperoleh penyidik dari Pertamina, yang meliputi catatan rapat dan dokumen-dokumen penting lainnya terkait proses pengambilan keputusan perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok akan dilakukan setelah penyidik menganalisis data tambahan tersebut. "Penyidik membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen-dokumen yang relevan sebelum kembali memeriksa Bapak Ahok," ujar Harli dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Pemeriksaan sebelumnya, yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, menghasilkan 14 pertanyaan yang diajukan kepada Ahok, berfokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Ahok telah menyerahkan salinan digital (soft copy) catatan rapat Pertamina, namun penyidik membutuhkan dokumen fisik asli untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Karena Ahok telah meninggalkan Pertamina pada tahun 2024, penyidik akan berkoordinasi langsung dengan perusahaan pelat merah tersebut untuk memperoleh dokumen-dokumen fisik yang diperlukan. "Proses pengambilan data dari PT Pertamina (Persero) akan dilakukan, dan selanjutnya akan dipelajari secara mendalam oleh tim penyidik," tambah Harli. Setelah data-data tersebut dianalisis, Ahok akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait isi dari notulen rapat-rapat direksi dan komisaris yang relevan dengan dugaan kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan Ahok terkait dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Keenam tersangka dari anak usaha atau subholding Pertamina meliputi:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum akan terus berjalan, dengan Kejagung berupaya mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.