Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Marak, Upaya Penertiban Terkendala Faktor Ekonomi
Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Marak, Upaya Penertiban Terkendala Faktor Ekonomi
Kawasan Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan menyusul maraknya praktik prostitusi di wilayah tersebut. Ironisnya, hal ini terjadi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penggusuran bangunan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi beberapa bulan lalu. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan yang dibongkar sekitar empat bulan lalu telah dibangun kembali, dan aktivitas prostitusi mulai bermunculan kembali.
"Kemarin dibongkar, sekitar empat bulan lalu. Semua dibongkar sampai rangka. Dua bulan kemudian, mulai dibangun lagi," ujar warga tersebut. Ia mengaku pasrah terhadap situasi ini, merasa upaya penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak memberikan dampak signifikan. "Saya ngikut aja. Kalau dibongkar syukur, kalau enggak dibongkar pasrah aja. Ya kan kalau dibongkar juga enggak ada efeknya," tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan dan kekecewaan warga atas berulangnya praktik prostitusi di wilayah mereka.
Sentimen serupa juga diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan. Dalam konfirmasinya, ia mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama kembalinya praktik prostitusi di Gang Royal. Hal ini diperkuat dengan razia yang dilakukan Satpol PP pada Selasa (11/3/2025) malam, yang berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebelas wanita ditangkap di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita lainnya di Jalan TB Angke Pesing.
"Kebanyakan karena faktor ekonomi," ungkap Satriadi. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai asal daerah para wanita tersebut dan sudah berapa lama praktik prostitusi kembali beroperasi di lokasi tersebut. Ketidakmampuan untuk memberikan informasi rinci ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik prostitusi di kawasan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberhasilan penertiban sebelumnya. Pada September 2023, Satpol PP Jakarta pernah melakukan penertiban terhadap sekitar 150 bangunan liar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di kawasan Gang Royal. Saat itu, Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan tidak akan mendapatkan relokasi karena digunakan untuk usaha ilegal yang berkaitan dengan prostitusi.
Berikut poin-poin penting terkait permasalahan prostitusi di Gang Royal:
- Bangunan yang dibongkar Satpol PP telah dibangun kembali dan praktik prostitusi kembali marak.
- Faktor ekonomi disebut sebagai penyebab utama kembalinya praktik prostitusi.
- Razia Satpol PP pada 11 Maret 2025 mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai PSK.
- Penertiban sebelumnya pada September 2023 juga tidak memberikan solusi jangka panjang.
- Ketidakmampuan memberikan informasi rinci mengenai pelaku dan durasi operasi praktik prostitusi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan.
Permasalahan ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya melalui tindakan represif seperti razia dan penggusuran, tetapi juga dengan solusi yang lebih terintegrasi yang memperhatikan aspek sosial ekonomi para pelaku dan lingkungan sekitarnya. Langkah-langkah preventif dan rehabilitatif perlu diprioritaskan untuk mengatasi akar permasalahan dan mencegah berulangnya praktik prostitusi di Gang Royal.