Penyamaran Daster Gagal, Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk
Penyamaran Daster Gagal, Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk
Upaya penyamaran seorang pengedar narkoba di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir dengan kegagalan. Lapi (50), warga Dusun Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan setelah aksinya menyamar sebagai ibu-ibu dengan mengenakan daster terbongkar. Penangkapan yang berlangsung Kamis (13 Maret 2025) ini menandai berakhirnya rangkaian upaya pelarian tersangka yang dikenal licin oleh aparat penegak hukum.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik Lapi yang tengah berada di sebuah gubuk di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Meskipun mengenakan daster dan berusaha berbaur dengan warga sekitar di area perkebunan, perilaku mencurigakannya menarik perhatian petugas. "Tersangka selama ini dikenal sangat lihai mengelabui petugas dan selalu berhasil lolos saat pengejaran," ungkap AKP Agus Yulianto, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu:
- 5,25 gram sabu-sabu
- Sejumlah bungkus klip plastik
- Timbangan digital
Barang bukti tersebut menjadi bukti kuat atas keterlibatan Lapi dalam peredaran narkoba. Saat ini, Lapi telah ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. AKP Agus Yulianto mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan keberadaan orang asing atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. "Kami harapkan pada warga harus waspada dan dapat melaporkan jika mengetahui orang asing yang mencurigakan. Karena dikhawatirkan keberadaannya menimbulkan tindak pidana yang membahayakan," tegasnya.
Keberhasilan penangkapan Lapi menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tegas dan kesigapan petugas dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.