Kepala DLH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menetapkan Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka ini diumumkan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, pada Kamis, 13 Maret 2025. Tindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan yang serius dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar TPA Burangkeng.
Menurut keterangan resmi KLH, Donny Sirait diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Kegagalan dalam mengelola sampah di TPA Burangkeng telah mengakibatkan berbagai dampak negatif, termasuk gangguan kesehatan masyarakat, ancaman keamanan lingkungan, dan pencemaran lingkungan yang signifikan. Akibatnya, kerusakan lingkungan skala luas juga turut terjadi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Donny Sirait dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan hukum ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan, tanpa memandang jabatan atau posisi.
Kasus TPA Burangkeng bukanlah satu-satunya kasus pencemaran lingkungan yang ditangani oleh Tim PPNS Penegakkan Hukum KLH. Saat ini, tim juga sedang menangani kasus dugaan tindak pidana di TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang. Di TPA Limo, satu tersangka berinisial S telah ditetapkan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. Sementara itu, proses penyidikan kasus TPA Rawa Kucing tengah memasuki tahap pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung, dan berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI untuk proses selanjutnya.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh KLH ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lestari bagi masyarakat Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan manajemen pengelolaan sampah yang baik dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengelola TPA, dan masyarakat luas. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terus diintensifkan untuk memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk melindungi lingkungan hidup.
Kesimpulan: Penetapan tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi atas kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik di masa mendatang.