Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Tersangka Dukun Palsu Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Tersangka Dukun Palsu Terancam Hukuman Mati
Tragedi pembunuhan sadis mengguncang Jakarta Barat. Febri Arifin, yang dikenal dengan berbagai alias seperti Ari, Jamet, Kakang, Bebep, dan Krismartoyo (31 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tjong Sioe Lan (59 tahun) dan putrinya, Eka Serlawati (35 tahun). Jasad kedua korban ditemukan di dalam penampungan air di kediaman mereka di Tambora. Atas perbuatan kejinya, tersangka terancam hukuman mati.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, melalui Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa Jamet dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai perbuatan pidana lain), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP sendiri adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Rincian Pasal-Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 340 KUHP: Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
- Pasal 339 KUHP: Menyatakan bahwa pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain, yang dilakukan dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri dari hukuman, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP: Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Modus operandi Jamet sangat keji. Pada Minggu, 1 Maret 2025, ia dengan sadis memukul dan mencekik kedua korban hingga tewas. Setelah itu, ia dengan tega membuang jasad mereka ke dalam penampungan air sebelum mengambil uang tunai korban sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan Jamet, rencananya akan 'digandakan' melalui praktik perdukunan palsu.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam. Ternyata, Jamet memiliki utang kepada korban sebesar Rp 90 juta sejak tahun 2021 yang hingga saat itu belum dilunasi. Ia kemudian memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyamar sebagai dukun spiritual yang dapat menggandakan uang dan mencarikan jodoh. Dengan tipu daya tersebut, ia berhasil menjebak korban hingga akhirnya melakukan aksinya yang brutal.
Jamet, yang juga mengaku memiliki teman dukun dengan nama Kakang dan Krismartoyo, menjanjikan berbagai hal kepada korban, termasuk menggandakan uang dan mencarikan jodoh untuk Eka. Namun, semua itu hanyalah akal bulus untuk melancarkan niat jahatnya. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan hal-hal mistis.
Proses hukum terhadap Jamet saat ini sedang berjalan, dengan ancaman hukuman mati yang mengintai di depan mata. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.