Dugaan Pelecehan Seksual Gilang Bungkus Kembali Muncul, Polisi Menunggu Laporan Resmi

Dugaan Pelecehan Seksual Gilang Bungkus Kembali Muncul, Polisi Menunggu Laporan Resmi

Polrestabes Surabaya hingga kini masih menunggu laporan resmi terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang Aprilia Nugraha, mantan terpidana kasus fetish kain jarik, yang akrab dikenal dengan sebutan 'Gilang Bungkus'. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai seorang mahasiswa asal Riau berinisial R yang mengaku menjadi korban pendekatan dan intimidasi oleh Gilang. Informasi ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan hanya dapat dimulai setelah adanya laporan resmi dari korban. AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan pengiriman foto orang terbungkus kain jarik dan upaya paksaan untuk melakukan tindakan serupa. Ketiadaan laporan resmi ini menghambat langkah investigasi kepolisian. Meskipun informasi tersebut telah tersebar luas di media sosial, bukti digital dan kesaksian korban diperlukan untuk membentuk dasar hukum dalam proses hukum selanjutnya. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau kepada korban maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait untuk segera melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara efektif dan transparan.

Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah mengonfirmasi bahwa Gilang Aprilia Nugraha telah bebas dari masa hukumannya sejak 24 Juni 2024. Ishadi Maja Prayitno, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, menjelaskan bahwa Gilang menjalani masa tahanan di Polrestabes Surabaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng, Sidoarjo, dan terakhir di Rutan Situbondo sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan. Selama masa tahanan, Gilang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman berkat perilaku baik selama enam bulan. Informasi ini disampaikan untuk melengkapi kronologi kasus dan memberikan gambaran tentang riwayat pergerakan Gilang setelah vonis hukumannya.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkap kronologi kejadian melalui akun media sosial X (@sehitamsabit). Ia menceritakan bagaimana Gilang menghubunginya setelah mengetahui akun Instagram korban melalui pengumuman lomba menulis cerpen. Setelah itu, Gilang melakukan pendekatan dengan cara yang memaksa dan intimidatif, termasuk meminta nomor WhatsApp korban. Korban merasa curiga setelah menerima pesan-pesan yang merujuk pada praktik pembungkusan jenazah, suatu hal yang sangat mengingatkan pada kasus yang menjerat Gilang sebelumnya. Kemudian, Gilang mengirimkan foto seseorang yang terbungkus kain jarik, yang membuat korban ketakutan dan langsung memblokir kontak Gilang. Namun, Gilang tetap melakukan pendekatan melalui nomor kontak lain dan bahkan menghubungi orang-orang terdekat korban. Korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena mempertimbangkan kerumitan proses hukum.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan perlunya peningkatan pengawasan terhadap mantan narapidana yang berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan sangat penting untuk mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga negara. Polisi berharap agar korban R atau korban lainnya yang merasa mengalami hal serupa segera melapor untuk memproses laporan tersebut. Pihak kepolisian akan memproses setiap laporan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjamin kerahasiaan identitas korban.