Gubernur Jabar Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di Hutan Lindung
Gubernur Jabar Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di Hutan Lindung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak Kementerian Kehutanan untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin. Ia menegaskan penindakan tegas ini krusial untuk melindungi ekosistem dan mencegah pelanggaran berulang. Pernyataan tegas tersebut disampaikannya menyusul evaluasi alih fungsi lahan yang dilakukan Pemprov Jabar bersama kepala daerah se-Jawa Barat. Evaluasi ini menghasilkan kesepakatan pembentukan tim perizinan khusus yang akan melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi.
Tim yang akan dibentuk ini bertugas untuk menelaah setiap permohonan alih fungsi lahan secara cermat dan komprehensif. Hasil evaluasi dari tim tersebut akan disampaikan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Gubernur Mulyadi pun secara khusus meminta KLHK untuk memberikan evaluasi yang objektif dan transparan terkait masalah alih fungsi lahan ini, mengingat dukungan masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup cukup tinggi.
Lebih lanjut, Gubernur Mulyadi menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait bangunan-bangunan ilegal di area hutan lindung. Menurutnya, tindakan administratif seperti hanya memasang plang larangan saja tidak cukup efektif. "Pemasangan plang hanyalah tindakan simbolik," tegasnya. "Ekosistem membutuhkan tindakan nyata, yaitu pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Plang akan mudah dilupakan, terutama saat musim kemarau tiba. Namun, pembongkaran bangunan akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kelangsungan ekosistem," imbuhnya.
Ia memberi contoh, dampak positif pembongkaran bangunan adalah meresapnya air ke tanah dengan lebih optimal. Sementara itu, keberadaan bangunan ilegal di kawasan hutan lindung akan mengganggu penyerapan air dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Gubernur Mulyadi menekankan perlunya tindakan tegas dan terukur untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, ia juga berharap agar Kementerian Kehutanan dan Dirjen Penegakkan Hukumnya dapat segera mengambil langkah konkret untuk membongkar bangunan-bangunan ilegal tersebut tanpa terkecuali. Berbagai jenis bangunan yang melanggar aturan, termasuk vila, rumah makan, dan hotel, harus ditindak tegas.
Langkah Pemprov Jabar membentuk tim perizinan dan desakan pembongkaran bangunan ilegal di hutan lindung ini menandakan komitmen kuat untuk melindungi lingkungan. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya. Ke depan, koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait alih fungsi lahan dan perlindungan hutan lindung.
Kesimpulan: Langkah-langkah yang diambil Gubernur Jabar mencerminkan komitmen serius untuk melindungi hutan lindung dan ekosistemnya. Pembentukan tim perizinan dan tuntutan pembongkaran bangunan ilegal diharapkan akan menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan.