Pemeriksaan Ahok Terkait Dugaan Korupsi Pertamina: Strategi Penyidikan dan Tahapan Penyelidikan
Pemeriksaan Ahok Terkait Dugaan Korupsi Pertamina: Strategi Penyidikan dan Tahapan Penyelidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan Ahok, yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam pada Kamis, 13 Maret 2025, dilakukan sebelum pemeriksaan jajaran direksi Pertamina. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai bagian dari strategi penyidikan yang terencana dan sistematis.
Harli Siregar menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan semua pihak yang terkait akan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan Ahok difokuskan pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan Pertamina, khususnya PT Pertamina Patra Niaga. Sebanyak 14 pertanyaan diajukan kepada Ahok, yang berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mengawasi importasi dan tata kelola tersebut. Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok akan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan dokumen-dokumen relevan lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, dan tiga lainnya adalah broker yang diduga terlibat. Keenam petinggi Pertamina tersebut adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memastikan transparansi informasi kepada publik terkait perkembangan proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi Pertamina lainnya akan diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan.