Kejati Bali Kembali Sita 32 Rumah Subsidi, Total Aset yang Disita Capai 58 Unit
Kejati Bali Kembali Sita 32 Rumah Subsidi di Buleleng, Total 58 Unit Tersegel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi penyaluran rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Pada Kamis (13 Maret 2025), penyidik Kejati Bali menyegel 32 unit rumah subsidi yang berada di dua lokasi berbeda. Rinciannya, 22 unit rumah terletak di Perumahan Peramboan Permai, Desa Sembiran, dan 10 unit lainnya berada di Perumahan Graha Suwug Permai, Desa Suwug. Penyegelan ini menambah daftar panjang aset yang disita, sehingga total rumah subsidi yang telah disegel hingga saat ini mencapai 58 unit. Semua rumah tersebut dilaporkan belum terjual.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan bahwa penemuan dua lokasi baru ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya. "Informasi mengenai kedua lokasi ini diperoleh dari data yang didapatkan saat penggeledahan kantor PT Pacung Permai Lestari," ujar Jayalantara dalam konfirmasi pada Kamis malam. Lebih lanjut, Jayalantara mengungkapkan dugaan penyalahgunaan KTP milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh PT Pacung Permai Lestari dalam proses perolehan rumah subsidi. Perusahaan pengembang properti ini diduga menggunakan 395 KTP untuk mendapatkan rumah subsidi pemerintah.
Modus Operandi dan Korban:
Modus yang digunakan perusahaan ini sangat terencana. Mereka menawarkan sejumlah uang, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, kepada masyarakat MBR sebagai imbalan atas penggunaan KTP mereka. Dengan dalih hanya memerlukan KTP selama 3 bulan, perusahaan berhasil mendapatkan kredit perumahan subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Setelah kredit disetujui, rumah tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi. Praktek ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima rumah subsidi.
Langkah Penyidikan:
Hingga saat ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 35 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pengembang, pemilik KTP yang dipinjam, pegawai pengembang, pihak bank, dan BP Tapera. Penyitaan aset juga telah dilakukan sebelumnya, meliputi tiga unit ekskavator, satu dump truck, dan satu unit rumah beserta tanah di Desa Pemaron, Buleleng. Penyegelan rumah-rumah subsidi bertujuan untuk mencegah terjadinya perpindahan kepemilikan dan mempermudah proses penyidikan.
Dampak Kasus:
Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem penyaluran rumah subsidi yang dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan KTP dan kredit fiktif menyebabkan kerugian negara dan menghambat akses rumah subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kejati Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Kejati Bali dalam kasus ini meliputi:
- Penyitaan 58 unit rumah subsidi.
- Penyitaan 3 unit ekskavator, 1 dump truck, dan 1 unit rumah beserta tanah.
- Pemeriksaan 35 orang saksi.
- Penetapan tersangka (akan diumumkan lebih lanjut)
Kejati Bali menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini hingga tuntas.