Putra Anggota DPRD Maluku Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Putra Anggota DPRD Maluku Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan dua orang mahasiswa di Kota Ambon, berinisial SIL (19) dan IK (22), terkait kepemilikan dan rencana konsumsi narkotika jenis ganja. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 00.10 WIT di Jalan dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, ini mengungkap keterlibatan putra seorang anggota DPRD Maluku dalam kasus tersebut. SIL, salah satu tersangka, diketahui sebagai anak dari anggota DPRD Maluku berinisial WL.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, dalam keterangan pers pada Kamis, 13 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan. Kedua mahasiswa tersebut tertangkap tangan sedang memiliki satu paket ganja kering yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah peci berwarna hitam milik salah satu tersangka. Barang bukti ini langsung diamankan sebagai bukti kuat atas kepemilikan dan penguasaan narkotika terlarang.
Proses penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian terkait rencana transaksi narkoba. Tim Opsnal Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka saat mereka tengah berboncengan sepeda motor di sekitar Tugu dr. Leimana. Penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pun membuahkan hasil berupa temuan satu paket ganja kering yang dikemas dalam kertas cokelat.
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, kedua mahasiswa tersebut mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang penjual di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Identifikasi dan penangkapan terhadap pemasok ganja menjadi fokus utama penyidikan selanjutnya.
Meskipun kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat rencana untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemulihan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan pertimbangan yang matang terkait masa depan para tersangka dan upaya rehabilitasi yang tengah dijajaki.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda. Keterlibatan anak dari seorang anggota DPRD Maluku pun menjadi perhatian khusus, mengingat posisi dan tanggung jawab yang diemban oleh orang tuanya dalam pemerintahan daerah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Proses rehabilitasi yang direncanakan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri dan terhindar dari jeratan hukum di masa mendatang.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini meliputi:
- Penerimaan informasi intelijen mengenai transaksi narkoba.
- Penyelidikan dan penangkapan tersangka di TKP.
- Penggeledahan dan penemuan barang bukti ganja.
- Pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
- Pengungkapan asal muasal ganja.
- Penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar.
- Perencanaan rehabilitasi sesuai UU Narkotika.