Polda NTT Siap Tangani Kasus Pidana Eks Kapolres Ngada yang Ditersangkakan Mabes Polri

Polda NTT Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Pidana Eks Kapolres Ngada

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersiap mengambil alih proses penyidikan kasus pidana yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Meskipun penyelidikan internal telah dilakukan oleh Mabes Polri melalui Propam, proses hukum pidana akan dilanjutkan di wilayah NTT. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Monang Silitonga, seusai kegiatan buka puasa bersama awak media di Markas Polda NTT pada Kamis (14/3/2025).

Irjen Pol. Daniel Monang Silitonga menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan Mabes Polri akan segera dilakukan untuk memastikan kelancaran proses serah terima berkas perkara. Beliau menekankan komitmen Polda NTT untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "Setelah proses internal di Mabes Polri selesai, penyidikan pidana akan kami lanjutkan di NTT," tegas Irjen Pol. Daniel.

Lebih lanjut, Kapolda NTT menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman oleh Mabes Polri terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba merupakan langkah penting dalam proses hukum. Kasus pencabulan anak yang melibatkan seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang, menjadi poin utama dalam rangkaian peristiwa ini. Tersangka saat ini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penjelasan resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka disampaikan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang sama. Brigjen Agus menegaskan bahwa AKBP Fajar telah resmi berstatus tersangka dan ditahan. Hal ini semakin memperkuat komitmen penegak hukum untuk memproses kasus ini sampai tuntas.

Proses hukum yang akan dijalani AKBP Fajar akan mencakup dua aspek, yaitu proses hukum internal di lingkungan kepolisian dan proses hukum pidana umum. Proses hukum internal telah dilakukan oleh Propam Mabes Polri untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Sementara, proses hukum pidana umum akan difokuskan pada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Kedua proses hukum ini akan berjalan secara paralel, namun tetap saling berkaitan dan memiliki tujuan akhir yang sama, yakni penegakan hukum dan keadilan.

Dengan komitmen Polda NTT untuk melanjutkan penyidikan, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan secara adil dan transparan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian sendiri.

Langkah-langkah Selanjutnya:

  • Koordinasi intensif antara Polda NTT dan Mabes Polri untuk proses serah terima berkas perkara.
  • Penyidikan pidana yang akan dilakukan oleh Polda NTT secara profesional dan transparan.
  • Perlindungan dan pendampingan bagi korban pencabulan.
  • Jaminan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kejadian ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan seksual. Kepolisian diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pendidikan serta pelatihan yang memadai kepada seluruh anggotanya untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.